POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur membekuk 3 pengedar ineks. Dari ketiganya berinisial MA (26) dan MI (36) dan HP (37), diamankan 6 butir pil setan.
Tiga pelaku turut diamankan bersama sejumlah BB ineks,, handphone android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsungliipat warna putih, plastik pembungkus pil ekstasi dan uang tunai sejumlah Rp200.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan November 2022, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa MA (26) diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ineks.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (26) saat sedang berada Kecamatan Dumai Barat, Senin (21/11/22) lalu. selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.
Selanjutnya diakui MA (26) memperoleh ekstasi dari MI (36). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan MI (36) dikediamannya di Kecamatan Dumai Barat.
Sementara MI (36) mengaku memperoleh Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari HP (37). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil mengamankan HP (37) di kediamannya di Kecamatan Dumai Barat.
Saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/22), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap membenarkan penangkapan tiga pelaku
“Ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 ahun dan maksimal selama 15 tahun,” jelas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













