Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan

POLSEK BUKITKAPUR Ciduk Tiga Pengedar Pil Setan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur  membekuk 3 pengedar ineks. Dari ketiganya berinisial MA (26) dan MI (36) dan HP (37), diamankan 6 butir pil setan.

Tiga pelaku turut diamankan bersama sejumlah BB ineks,, handphone android merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsungliipat warna putih, plastik pembungkus pil ekstasi dan uang tunai sejumlah Rp200.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan November 2022, Unit Reskrim Polsek Bukitkapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa MA (26) diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ineks.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (26) saat sedang berada Kecamatan Dumai Barat, Senin (21/11/22) lalu. selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.

Selanjutnya diakui MA (26) memperoleh ekstasi dari MI (36). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan MI (36) dikediamannya di Kecamatan Dumai Barat.

Sementara MI (36) mengaku memperoleh Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dari HP (37). Kemudian Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kembali berhasil mengamankan HP (37) di kediamannya di Kecamatan Dumai Barat.

Saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/22), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap membenarkan penangkapan tiga pelaku

“Ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 ahun dan maksimal selama 15  tahun,” jelas Kapolsek.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Pekanbaru : Terekam CCTV, Pria di Jalan Riau Bakar Musala 

    VIRAL Pekanbaru : Terekam CCTV, Pria di Jalan Riau Bakar Musala 

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria bernama Tengku Ramadhan (36) ditangkap polisi lantaran membakar Musala Maudilhul Iksan, Jalan Riau Pekanbaru. Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, dikonfirmasi Jumat (03/05/24), kejadian tersebut terjadi pada Ahad (28/04/24) saat warga hendak melaksanakan Salat Subuh. “Warga melihat bahwa kaca depan musala serta gorden di dalamnya terbakar. Selanjutnya warga memberitahukan […]

  • Lazio vs Feyenoord, Menang Tak Berkesan

    Lazio vs Feyenoord, Menang Tak Berkesan

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    ARSITEK Lazio Maurizio Sarri tampak kecewa, meski timnya berhasil meraih kemenangan 4-2 pada laga pertama fase grup Liga Europa 2022-2023 kontra Feyenoord. Maurizio Sarri mengaku tak suka ketika anak-anak asuhnya bermain api dengan mengendurkan tekanan yang membuat Feyenoord memiliki kesempatan untuk bangkit. Laga Lazio vs Feyenoord dalam matchday pertama fase grup Liga Europa 2022-2023 berlangsung […]

  • Tak Punya Ambulans, Warga Kepulauan Meranti Bawa Jenazah Pakai Motor 

    Tak Punya Ambulans, Warga Kepulauan Meranti Bawa Jenazah Pakai Motor 

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Warga di Desa Kepau Baru, Tebingtinggi Timur terpaksa membawa jenazah pakai motor karena tak ada ambulans. Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim meminta Pemprov Riau memberikan bantuan ambulans kepada desa tertinggal, terpencil dan terdepan seperti halnya Desa Kepau Baru. Permintaan itu disampaikan Azmi, usai melakukan reses di Desa Kepau Baru, […]

  • ABK KM Makmur Jaya Ditemukan di Perairan Desa Teluk Lancar Bengkalis, Begini Kondisinya!

    ABK KM Makmur Jaya Ditemukan di Perairan Desa Teluk Lancar Bengkalis, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – ABK KM Makmur Jaya 89 atas nama Rapat (38) yang hilang selama tiga hari di perairan Bengkalis, akhirnya ditemukan. Korban lalu diserahkan ke pihak keluarga. Setelah dilakukan pencarian intensif selama tiga hari, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan Rapat (38), ABK KM Makmur Jaya 89 yang dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Bengkalis. […]

  • BANJIR di Jalintim Pelalawan Surut, Polisi Terapkan Lalulintas Buka Tutup

    BANJIR di Jalintim Pelalawan Surut, Polisi Terapkan Lalulintas Buka Tutup

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Banjir di Jalintim Pelalawan mulai surut per hari ini, Ahad (14/01/24). Menghindari kemacetan, polisi berlakukan lalulintas buka tutup Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria SIK MM mengatakan, ketinggian air di lokasi banjir Jalintim Pelalawan hari ini mencapai sekitar 100 sentimeter hingga 110 sentimeter. “Air mulai surut dari sebelumnya setinggi 150 sentimeter […]

  • SABET Tiga Penghargaan, Lesti Kejora Pemenang SCTV Music Awards 2023: Terimakasih Ya Allah!

    SABET Tiga Penghargaan, Lesti Kejora Pemenang SCTV Music Awards 2023: Terimakasih Ya Allah!

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    AJANG SCTV Music Awards 2023 yang digelar pada Selasa (9/5/2023) malam, tak hentinya memberikan kejutan. Salah satu artis yang sukses membuat para penonton bersorak-sorai adalah Lesti Kejora. Lesti Kejora tampil dengan penuh penghayatan dalam menyanyikan lagu “Sekali Seumur Hidup” dengan balutan busana serba putih. Mata Lesti Kejora tampak berkaca-kaca saat menyanyikan lagu yang rilis pada tahun […]

expand_less