MEDAN, detak24com – Seorang mahasiswi Medan ditangkap karena mempromosikan judi online di Instagram pribadinya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ia ditetapkan jadi tersangka.
Informasi dirangkum, Selasa (05/11/24), mahasiswi ini diketahui berinisial HM. Ia ditangkap tim Direktorat Siber Poldasu di kawasan Jalan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Ahad (03/11/24).
Polisi menemukan aktivitas pelaku di akun media sosial Instagram pribadinya mempromosikan atau meng-endorse situs judi online. Dari hasil penyelidikan terdapat lima situs judi online yang dipromosikan oleh mahasiswi tersebut, yakni Waka Slot, Pixue Bet, Dragon Slot, Byon88, dan Kyoto98.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ditangkapnya mahasiswi yang mempromosikan judi online ini berawal dari tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber terkait dengan website perjudian dan menemukan akun Instagram tersangka tengah mempromosikan judi online.
Mendapati hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diteruskan dengan menangkap tersangka HM.
“Jadi yang bersangkutan ini setiap harinya mengunggah di Instagram Story pribadinya lima akun atau lima website terkait dengan perjudian,” kata Hadi, Senin (4/11/2024).
Hadi mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per bulan untuk satu jenis situs atau website perjudian online. Jika ditotalkan tersangka mendapatkan upah mencapai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
“Pelaku ini mendapatkan orderan untuk mengunggah website perjudian dari salah satu akun Instagram dan juga beberapa akun yang lainnya melalui komunikasi chatting antara si pihak penyuruh dengan pihak pelaku yang kita aman,” ungkapnya.
Tersangka HM sudah mempromosikan website judi online di akun Instagram pribadinya tersebut dalam sebulan ini. Dia melakukan hal ini seorang diri.
Direktorat Siber Polda Sumut memburu orang yang memerintahkan sekaligus yang membayar tersangka untuk mempromosikan website perjudian online tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatera Utara. HM dikenai Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP. (Rls)
Editor : Kar