Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » WARNING! Kemenag Bekukan Izin Empat Travel Umrah, Cek Namanya

WARNING! Kemenag Bekukan Izin Empat Travel Umrah, Cek Namanya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kemenag menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi tersebut tertuang dalam KMA tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Tiga PPIU yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.

Sementara PT Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” kata Hilman di Jakarta, Sabtu (12/8).

“Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023,” sambungnya.

Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah. Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Naas! Petani Meranti Tewas Disambar Petir, Saat Menggarap Sawah

      Naas! Petani Meranti Tewas Disambar Petir, Saat Menggarap Sawah

      • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      MERANTI, detak24.com – Nasib nahas dialami petani asal Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Ahad (11/09/22). Ia meninggal setelah  tersambar petir saat berada di sawah sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Tengku Ismail atau biasa akrab disapa Cik Atik itu merupakan warga Dusun Parit Besar Laut Desa kedabu Rapat. Kejadian […]

    • KETAHUAN! Ditularkan Suami, Penderita HIV/AIDS di Dumai Didominasi IRT

      KETAHUAN! Ditularkan Suami, Penderita HIV/AIDS di Dumai Didominasi IRT

      • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24com – Wako Dumai, Paisal memimpin Rakor lintas sektor dan sosialisasi Perda HIV/AIDS, Rabu (09/08/23). Dalam rapat terungkap, penderita penyakit mematikan itu didominasi kaum IRT yang ditularkan suami. Walikota Paisal yang juga menjabat sebagai Ketua KPA Dumai mengatakan, tujuan kegiatan ini dalam rangka membentuk kolaborasi antara Pemko dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA),  “Sosialisasi Perda […]

    • Hakim Tipikor Bebaskan Tersangka Jual Beli Lahan Pemkab Inhu, Dituding Bela Koruptor 

      Hakim Tipikor Bebaskan Tersangka Jual Beli Lahan Pemkab Inhu, Dituding Bela Koruptor 

      • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Inhu, Zaizul bernapas lega usai divonis bebas dalam kasus korupsi. PN Pekanbaru memutus bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Putusan dibacakan hakim Jonson Parancis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/09/25). Zaizul merupakan Lurah Pangkalan […]

    • Info Haji 2026 : JCH Asal Desa Sungai Alam Bengkalis Wafat di Mekah 

      Info Haji 2026 : JCH Asal Desa Sungai Alam Bengkalis Wafat di Mekah 

      • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Kabar duka menyelimuti jemaah haji asal Provinsi Riau di Tanah Suci. Seorang JCH Kloter BTH 09 asal Desa Sungai Alam, Kabupaten Bengkalis bernama Marati Kasmuri Usman (66) meninggal dunia. Informasi dirangkum Kamis (14/05/26), almarhumah wafat di pemondokan jemaah Kota Makkah Al Mukarramah, Rabu (13/05/26) pukul 17.51 Waktu Arab Saudi (WAS). Kakanwil Kemenhaji […]

    • Jangan Bunuh Demokrasi dengan Isu IKN

      Jangan Bunuh Demokrasi dengan Isu IKN

      • calendar_month Sabtu, 19 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta, detak24.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Irwan meminta pemerintah tidak membunuh demokrasi dengan isu pemindahan ibukota negara (IKN) dari Jakarta ke kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mengingatkan, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemindahan IKN merupakan dua hal yang berbeda. “Tidak berhubungan sama sekali. Jangan bunuh demokrasi dengan isu IKN,” kata Irwan, […]

    • Profil Letkol Herman Santoso Dandim 0320 Dumai, Pertaruhkan Pangkat dan Jabatan Usai Prajurit Serang Warga 

      Profil Letkol Herman Santoso Dandim 0320 Dumai, Pertaruhkan Pangkat dan Jabatan Usai Prajurit Serang Warga 

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      DUMAI, detak24com – Gerbong mutasi bergerak di Kodim 0320 Dumai. Letkol Inf Ronal Manurung SSos yang sebelumnya menjabat sebagai Dandim ditarik menjadi Kasrem 023/KS Kodam I/BB. Penggantinya yakni, Letkol Arm Herman Santoso SE yang sebelumnya menjabat sebagai Irdyarenproggar Itutben Itdam I/BB. Dalam lembar salinan dikutip dari Kupas Media Grup, Senin (29/09/25) dan ditandatangani Kepala Sekretariat […]

    expand_less