Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALUKU, detak24com – Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Informasi dirangkum, Sabtu (24/04/28), sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara.

AGK tiba di PN Ternate bersama ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sekitar pukul 10.15 WIT dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Malut.

Sidang kali ini beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yang dipimpin majelis hakim dan diketuai Kadar Noh.

“iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Bubernur Maluku Utara,” ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang.

Ada yang menarik saat sidang tuntutan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut berakhir.

Setelah sidang berakhir, AGK dikawal ketat oleh anggota Brimob Polda Malut diarahkan kembali masuk mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Pada momen ini, terdengar teriakan ‘tangkap Bobby Nasution’ yang keluar dari mulut para keluarga AGK yang turut hadir dalam sidang tersebut.

Tangkap Bobby Nasution, jangan cuman (hanya) disini saja,” teriak salah satu keluarga dengan nada tegas.

Teriakan tersebut disambung oleh para keluarga lainnya, yang ikut menyuarakan hal yang sama.

“Tangkap Bobby di sana, mereka yang punya mau, jangan cuman disini,” ucap mereka.

Diketahui, nama Bobby Nasution yang diistilahkan ‘Blok M’ itu pertama kali mencuat saat persidangan lanjutan kasus suap dan gratifikasi AGK pada Rabu (31/07/24) 

Nama itu keluar dari mulut Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili yang dipanggil sebagai saksi. 

Dituntut 9 Tahun Denda Rp 300 Juta

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dijatuhkan dengan denda ratusan juta rupiah.

Saksi hukum yang diberikan karena AGK terbukti sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan uang negara alias Korupsi.

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, “ujar seorang Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

“Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun, “tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengaku, saudara terdakwa sudah dengar pada intinya saudara terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum sidang hari ini dan saudara terdakwa dituntut agar dijauhi pidana dengan kurungan penjara.

Mantan Gubernur Malut itu juga dituntut penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Jika uang pengganti tidak dibayar maka dan juga 90 USD kalau saudara tidak mampu ganti maka harta kekayaan saudara disita KPK paling lambat 1 bulan untuk menutupi kerugian negara.

Apabila saudara terdakwa tidak sanggup bayar maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun.

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.

Selain mantan Gubernur Malut post Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dikutip detak24com dari Tribunnews. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Tapi Harus Penuhi Ketentuan Ini!

    PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Tapi Harus Penuhi Ketentuan Ini!

    • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilgub DKI 2024, apabila menjadi kader. Adapun kemungkinan untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) Pilkada, yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri. “Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai,” kata […]

  • GEGER, Ada Orang Buang Bayi di Masjid Ummi Jailun Rohul – Ini Pelakunya!

    GEGER, Ada Orang Buang Bayi di Masjid Ummi Jailun Rohul – Ini Pelakunya!

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHUL, detak24.com – Sesosok bayi merah masih dibungkus ditemukan di sebuah masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul. Ternyata orok tersebut hasil hubungan gelap dari sepasang kekasih ER dan SFL. Menurut Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi di masjid. Orok itu berjenis kelamin […]

  • INFO BMKG : Hujan Diprediksi hingga Malam Minggu, Cek di Sini

    INFO BMKG : Hujan Diprediksi hingga Malam Minggu, Cek di Sini

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Info cuaca akhir pekan, hujan disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi hingga malam minggu.       Dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari.       “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

  • TRAGIS! Saniah Diterkam Buaya Saat Cuci Kaki, Hilang dalam Sungai

    TRAGIS! Saniah Diterkam Buaya Saat Cuci Kaki, Hilang dalam Sungai

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    INHIL, detak24.com – Konflik satwa dilindungi dengan manusia terus terjadi di Riau. Seorang ibu diterkam saat cuci kaki hingga diseret masuk sungai. Hingga kini korban belum ditemukan. Satwa liar yang dilindungi kembali konflik dengan manusia. Kali ini, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Saniah (40) hilang diseret buaya ke dalam sungai.  Dikutip […]

  • RATUSAN Tual Kayu Hasil Ilog di Sumbar Hanyut ke Sungai Gulamo Kampar 

    RATUSAN Tual Kayu Hasil Ilog di Sumbar Hanyut ke Sungai Gulamo Kampar 

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KAMPAR, detak24com – Ratusan tual kayu yang diduga hasil ilegal logging di aliran sungai objek wisata Gulamo, Kabupaten Kampar pekan lalu diduga berasal dari wilayah Pangkalan, Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu diyakini berdasarkan informasi lacak balak yang dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang ada di Kampar. […]

  • Tersangka bandar narkoba inisial Y terciduk di halaman masjid Desa Jake Kuansing. (f : ist)

    GEMPAR! Bandar Narkoba Beraksi di Masjid Desa Jake Kuansing

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Makin gila, bandar narkoba tak pandang tempat lagi. Di rumah ibadah pun berani beraksi. Kerjasama stakeholder dan masyarakat sangat diharapkan untuk memberantas narkotika. Yakni, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap dua bandar narkoba. Seorangnya terciduk di halaman masjid Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Pada tersangka ditemukan 9 paket sabu […]

expand_less