Warga Medangkampai Gasak Aset Kebun Sawit, Kerugian Ditaksir hingga Belasan Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 1 Agt 2022
- print Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Medangkampai. F. :. HMSPOL
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai menangkap dua orang warga diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan. Yakni, menggasak aset sebuah kebun sawit di Jalan Datuk Alam, Mundam.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Senin (01/08/22), dua orang tersangka yang ditangkap yakni, MA (24) warga Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai dan IS (36) warga Jalan Mundam Kecamatan Medang Kampai. Keduanya dibekuk pada Sabtu (30/07/22).
“Kejadian diketahui pada Ahad (24/07/22) lalu. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di perkebunan sawit Jalan Datuk Alam RT. 005 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai,” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp11.900.000 atas kehilangan satu buah mesin penyedot air merk Maestro, satu buah mesin power sprayer air merk Sanchin, satu buah baterai mobil 4 volt merk Yuasa, satu buah lampu tenaga surya 60 watt merk Vacolux serta 12 lembar seng ukuran 6 meter.
Bersama kedua tersangka, lanjut Kapolsek Medang Kampai, turut diamankan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah gunting potong yang diambil dari perkebunan sawit tersebut serta satu unit motor merk Honda Beat warna putih les merah milik WY yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek.(rls)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















