GEMPAR! Bocah SD Siksa dan Bakar Pria 35 Tahun hingga Meregang Nyawa

“Pelaku menganiaya korban dari tanggal 6-9 Juni, selama 3 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady ketika dimintai keterangan, Jumat (16/6/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban karena mengidap gangguan jiwa. Korban juga disebut pernah melempar batu ke salah satu pelaku. Pelemparan batu ini yang memicu terjadinya penganiayaan.
“Motifnya karena kesal terhadap korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan salah satu pelaku pernah dilempar batu oleh korban,” jelas Andy.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Empat orang laki-laki berumur 13-16 tahun diduga membunuh pria ODGJ, yang mayatnya ditemukan di Desa Bayah Barat, Lebak, Banten, akan menjalani tes psikologi. Pemeriksaan dilakukan mengingat tindakan pelaku yang tidak wajar.
“Kami sudah minta psikolog untuk memeriksa kesehatan jiwa dari para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Jumat (16/6/2023).
Andi menjelaskan, pemeriksaan ini harus dilakukan untuk mengetahui kondisi mental dari para pelaku. Apalagi pelaku pembunuhan ini baru berusia 15, 16, 14, dan 13 tahun.
Selain terlibat kasus pembunuhan, kata Andi, tiga dari empat pelaku itu pernah terlibat kasus pencurian. Anak 15, 14, dan 16 tahun itu mengaku saat diperiksa polisi.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “GEMPAR! Bocah SD Siksa dan Bakar Pria 35 Tahun hingga Meregang Nyawa”