GEGARA Bawa Benda Ini Masuk Hutan, Tiga Warga Batsol Bengkalis Dihukum 3 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Majelis hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun kepada tiga warga Desa Petani, Bathin Solapan (Batsol). Mereka dihukum gegara membawa benda tak lazim masuk hutan.
Ketiga terdakwa yakni Syahrial M, Suandi alias Wandi serta Dasril, menurut hakim melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Para terdakwa membawa alat-alat berat yang lazim akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan (HPT). Selain hukuman penjara itu, ketiga terdakwa juga wajib membayar denda Rp 1,5 miliar atau subsidair kurungan 1 bulan,” ujarHumas PN Bengkalis Ulwan Maluf ketika dikonfirmasi, Ahad (25/06/23)
Mereka sebelumnya didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis pada 6-13 Oktober 2022 lalu di dalam kawasan HPT Rangau yang berlokasi di Dusun Lubuk Linong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin kementerian.
Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Agar ketiganya diberikan sanksi hukuman selama 5 penjara dan denda Rp1,5 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan.
“Atas vonis yang dibacakan terdakwa dan PU menyatakan pikir-pikir,” tutupnya.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











