PN JAKPUS Perintahkan Pemilu Ditunda, Ini Penjelasannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24.com – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah adanya putusan dari PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda.
Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi viralnya berita putusan perkara yang berbunyi PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda.
Gugatan perkara tersebut diajukan Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024, yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024“. Ya itu amar putusannya itu,” kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (02/03/23).

















