Ini Tampang Maling Meteran Air yang Resahkan Warga Dumai
Maling meteran air yang meresahkan warga. f : ist
DUMAI, detak24com – Usai viral medsos tentang maraknya pencurian meteran air minum di Dumai, akhirnya polisi menangkap seorang tersangka.
Informasi dirangkum Sabtu (14/02/26), Polsek Dumai Barat mengungkap kasus pencurian meteran air PDAM yang terjadi pada hari Senin (09/02/26) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Nelayan Darat RT 11 Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Tersangkanya berinisial RR alias Re (38 tahun), seorang wiraswasta warga Kecamatan Dumai Kota.
Baca juga : Maling Meteran Air ‘Gentayangan’ di Dumai, Perumdam Lapor Polisi!
Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal menjelaskan, bahwa laporan kejadian pencurian meteran air diterima pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 00.58 WIB dari M Rizky Hidayat (40 tahun), karyawan swasta yang juga merupakan korban dalam kasus ini.
“Korban mengetahui kejadian setelah diberitahu oleh tetangga yang melihat air tumpah ke jalan. Saat diperiksa, mesin kilometer PDAM sudah tidak ada ditempatnya dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 2,2 juta,” ujar Kapolsek Dumai Barat dirilis, Sabtu (14/02/26).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Sunardi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Robby Hidayat berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Cenderawasih Kelurahan Laksamana sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Baca juga : Maling Kompor Minyak Tanah di Buluhkasap Dumai Diringkus, Korban Rugi Rp 3 Juta
“Saat berhasil dilakukan penangkapan, tersangka yang kita interogasi mengakui telah melakukan pencurian,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek menerangkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berkeliaran menggunakan sepeda motor, kemudian mencongkel meteran air PDAM dengan menggunakan besi bulat sepanjang sekitar 25 cm yang dibawanya.
“Setelah berhasil mengambil meteran, tersangka meninggalkan lokasi dengan kondisi paralon air yang rusak,” terang Kapolsek.
Terakhir disampaikan mantan Kapolsek KSKP ini, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah penutup meteran air PDAM warna biru, satu buah besi bulat, dan satu buah sarang meteran PDAM yang telah rusak.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Barat. Untuk proses hukum atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 477 KUHP Pidana,” tutup Kapolsek. (*)
Editor : Kar
