Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

Terpengaruh Bokep, Pria Kampar Garap Bocah 13 Tahun Berkali-kali di Kebun Sawit 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang pria di Kampar berinisial JU (25), dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak. Tersangka menggarap bocah 13 tahun berkali-kali diduga terpengaruh bokep.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial E (13) diduga dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu (31/12/25) malam sekitar pukul 21.00 WIB di jalan perkebunan sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orangtua korban.

“Orangtua korban berinisial R (48) melapor ke Polres Kampar pada Jumat, 30 Januari lalu,” ujarnya, Ahad (01/02/26).

Kasat menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Rabu (28/01/26) tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ibu korban memeriksa isi pesan WhatsApp di telepon genggam milik korban.

Dalam percakapan tersebut, pelaku menanyakan kepada korban terkait hubungan intim yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Bak disambar petir, ibu korban kaget bukan kepalang. Saat itu juga ia menanyakan langsung kepada anaknya. tentang isi pesan di WhatsApp tersebut.

Kepada ibunya, dengan polos korban mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Tak menunggu waktu lama, besoknya ibu korban langsung melapor ke polisi. “Atas pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/01/26), Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit PPA yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto beserta anggota bergerak ke Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.

“Tim menemukan pelaku sedang bermain domino di sebuah warung milik warga, dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU  No 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Gian.*

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO BMKG : Hujan Malam Jumat Berpotensi di Riau, Cek Wilayahnya!

    INFO BMKG : Hujan Malam Jumat Berpotensi di Riau, Cek Wilayahnya!

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan intensitas ringan hingga sedang masih berpotensi mengguyur Riau, Kamis (16/02/23).  Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Anggun mengatakan, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan kembali mengguyur Riau pada sore hingga malam hari. “Hujan tidak merata, hanya terjadi di sebagian wilayah Riau saja,” ujar Anggun. Ia mengatakan pagi […]

  • MANAJER PT ASK Dumai Diganjar Empat Tahun 9 Bulan, Kasus Pemalsuan Surat

    MANAJER PT ASK Dumai Diganjar Empat Tahun 9 Bulan, Kasus Pemalsuan Surat

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com –Manajer PT ASK (Adhitya Seraya Korita) Dumai, Fahrizal Nasution diganjar 4 tahun dan 9 bulan, dalam kasus pemalsuan surat.  Fahrizal dijatuhi vonis bersama enam terdakwa lainnya dalam kasus  pemalsuan surat, Senin (30/01/23) di PN Dumai. Majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU Andi Syahputra Sinaga. “Terdakwa […]

  • VIRAL, Pesan Permintaan Maaf Ibu Kandung Norma Risma 

    VIRAL, Pesan Permintaan Maaf Ibu Kandung Norma Risma 

    • calendar_month Sabtu, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    BEREDAR pesan permintaan maaf ibu kandung Norma Risma. Isi chatnya menjadi sorotan netizen. Pesan permintaan maaf itu diduga dari ibu kandung Norma Risma pun viral. Di dalam chat singkatnya, ibu Norma Risma menyadari perbuatan dirinya. Seperti apa isi pesan singkat Ibu Kandung Norma Risma yang viral itu? Dikutip dari suara.com, pesan singkat itu viral setelah diunggah […]

  • Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal memimpin kegiatan serah terima jabatan sejumlah Pamen

    AKBP Nurhadi Resmi Jabat Kapolres Dumai, Dilantik di Mapolda Riau

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Dumai, detak24.com – AKBP Nurhadi Ismanto resmi pimpin Mapolres Dumai. Mantan Kapolres Rohil itu menggantikan AKBP M Kholid yang dipindahkan ke Sops Mabes Polri. Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal memimpin kegiatan serah terima jabatan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) di jajaran Polda Riau yang dimutasi atau diganti. AKBP Nurhadi Ismanto, Jumat (15/07/77). Pejabat kepolisian yang diganti, […]

  • Sepakbola Berdarah, Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 180 Orang-Sebanyak 191 Kritis

    Sepakbola Berdarah, Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 180 Orang-Sebanyak 191 Kritis

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Laga derby Jatim Arema vs Persebaya, Sabtu (01/10/22) menjadi tragedi sepakbola berdarah Indonesia. 180 orang dilaporkan tewas, sementara 291 kritis dan masih dirawat di RS. Berdasar pendataan Dinas Kesehatan Malang, jumlah korban meninggal dunia dari kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/22), bertambah hingga 180 orang. ”Meninggal dunia 180 orang,” tutur […]

  • Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

    Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan warga bernama Sunggul Marihot, akrab disapa GuL warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, hingga kini disebut belum menemukan titik terang di Kepolisian Daerah Riau. Laporan tersebut resmi disampaikan pelapor ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026, terkait […]

expand_less