GAEK Uzur di Desa Alam Panjang Simpan Sabu dalam Pot Bunga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar menciduk seorang pelaku narkoba jenis sabu di Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya. Saat digerebek, polisi menemukan barang haram tersebut dalam pot bunga.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, Kamis (09/02/23) membenarkan penangkapan gaek uzur berinisial AB itu.
“Pelaku berinisial AB, warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (02/02/23) sekira pukul 14.30 WIB,” ujar Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket narkoba sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat 0.84 gram, handphone merk Oppo, timbangan digital, dua ball plastik putih bening, botol balsem, alat isap bong, uang tunai Rp100 ribu rupiah.
Penangkapan ini berawal, Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, tim opsnal Polres Kampar mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sudah meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya warga Dusun I Panalungan, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 2 (dua) paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan kedalam botol balsem dan di kubur dalam pot bunga yang berada di halaman rumahnya sebelah kanan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku FB.
“Pelaku sudah meresahkan warga berhasil ringkus dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(hmspol/ht)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











