Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Guru dan Mahasiswa Gugat Anggaran MBG Pakai Alokasi Dana Pendidikan

Guru dan Mahasiswa Gugat Anggaran MBG Pakai Alokasi Dana Pendidikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Polemik program MBG (makan bergizi gratis) terus mencuat. Usai keracunan massal, kini muncul gugatan tentang masuknya alokasi dana pendidikan dalam kegiatan tersebut.

Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat masuknya pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Gugatan secara resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim mengatakan, perkara tersebut telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kata dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.

Dia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia dikutip, Rabu (28/01/26).

Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 – 300 ribu per bulan.

Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” kata Hakim.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

Abdul Hakim mengatakan permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.

Dia mengatakan praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.

Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA)

“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” pungkasnya dikutip dari tempo. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUS Sekolah PT SJI Rohul Tabrak Pemotor Verza hingga Tewas, Korban Nyangkut di Kolong Mobil

    BUS Sekolah PT SJI Rohul Tabrak Pemotor Verza hingga Tewas, Korban Nyangkut di Kolong Mobil

    • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    Rohul, detak24com – Terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Kota Lama-Desa Bagan Tujuh Km 175/176 Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul Sabtu (16/09/23) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal menerangkan, peristiwa lakalantas itu menewaskan pengendara sepeda […]

  • KORSLETING Listrik, Satu Unit Rumah di Limapuluh Pekanbaru Terbakar

    KORSLETING Listrik, Satu Unit Rumah di Limapuluh Pekanbaru Terbakar

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Musibah kebakaran menghanguskan satu unit rumah di Jalan Tanjung Medang, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu malam (21/01/23) sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Ahad (22/01/23) mengatakan, kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran itu. Ia menceritakan, saat itu saksi 1 […]

  • WARGA Inhu Hadang Puluhan Truk Batubara, Jalan Makin Hancur

    WARGA Inhu Hadang Puluhan Truk Batubara, Jalan Makin Hancur

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    INHU, detak24.com – Ratusan massa hadang puluhan truk batubara, CPO serta tronton kayu di jalan lintas Inhu, Ahad (12/02/23), sekitar pukul 11.00 WIB. Alasan warga menghadang puluhan truk, karena sudah muak dengan banyaknya jalan rusak akibat kendaraan bermuatan over kapasitas tersebut. Terlebih di musim panas sekarang ini, jalanan menjadi berdebu. Kondisi ini pun menjadi keluhan […]

  • BUPATI Aprizal Minta Maaf pada CJH Rohil: Semoga Menjadi Haji Mabrur

    BUPATI Aprizal Minta Maaf pada CJH Rohil: Semoga Menjadi Haji Mabrur

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    ROHIL, detak24com – Setelah berlangsung selama tiga hari, bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten secara resmi ditutup Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, Kamis (11/05/23). Penutupan manasik yang dipusatkan di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi turut dihadiri Wabup Rohil Sulaiman, Kakan Kemenag Rohil Naini, Ketua PKK Sanimar Afrizal, para Kepala OPD, dan berbagai unsur lainnya. Ketua panitia, […]

  • Sisi Menyebalkan Reza Hardian di “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beritapojok.com– Aktor Kawakan, Reza Hardian kali ini harus mengeluarkan sisi menyebalkan dan film bertajuk “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas”. Film “Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas” disutradarai oleh Edwin. Dalam film tersebut Reza memerankan sosok Budi Baik, yang Film menjadi rival Ajo Kawir, sang pemeran utama. Karakter Reza dalam film tersebut memang terlihat berbeda […]

  • Seorang Tewas, Durian Berserakan di Ruas Tol Permai

    Seorang Tewas, Durian Berserakan di Ruas Tol Permai

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebuah video buah durian berserakan dan seorang tewas di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai viral di media sosial, Sabtu (28/12/24). Kejadian tersebut sempat membuat lalu lintas mengalami kemacetan. Namun, setelah buah durian yang berserakan dirapikan, arus lalu lintas menjadi normal kembali. Berdasarkan penelusuran, durian yang berserakan di jalan tol tersebut lantaran ada […]

expand_less