Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Guru dan Mahasiswa Gugat Anggaran MBG Pakai Alokasi Dana Pendidikan

Guru dan Mahasiswa Gugat Anggaran MBG Pakai Alokasi Dana Pendidikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Polemik program MBG (makan bergizi gratis) terus mencuat. Usai keracunan massal, kini muncul gugatan tentang masuknya alokasi dana pendidikan dalam kegiatan tersebut.

Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat masuknya pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Gugatan secara resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim mengatakan, perkara tersebut telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kata dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.

Dia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia dikutip, Rabu (28/01/26).

Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 – 300 ribu per bulan.

Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” kata Hakim.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

Abdul Hakim mengatakan permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.

Dia mengatakan praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.

Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA)

“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” pungkasnya dikutip dari tempo. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Bengkalis Sanusi Sosialisasi Ranperda Kota Layak Anak di Bathin Solapan 

    Anggota DPRD Bengkalis Sanusi Sosialisasi Ranperda Kota Layak Anak di Bathin Solapan 

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Ketua Komisi III DPRD Bengkalis dari PKS, Sanusi SH MH menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ahad (07/12/25) Kegiatan sosialisasi Kota Layak Anak (KLA) tersebut digelar di Jalan Lancang Kuning 4 RT 03 RW 04, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Hadir juga dalam […]

  • Duh, Pria Bengkalis Ini Cabuli Ponakan Sedang Tidur di Rumah Nenek 

    Duh, Pria Bengkalis Ini Cabuli Ponakan Sedang Tidur di Rumah Nenek 

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS , detak24com – Polisi  meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Bengkalis. Ironisnya tersangka adalah paman korban. Penangkapan terhadap pelaku pelecehan inisial MT dilakukan Satreskrim, Senin (27/01/25) sekitar pukul 19.30 WIB malam di Bengkalis. Pelaku tak berkutik saat petugas menggerebek kediaman dan meringkusnya. Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelecehan dilakukan […]

  • ARTIS Inisial P Terlibat Pencucian Uang, Kekayaan Prilly Latuconsina Disorot hingga Beli Klub Bola

    ARTIS Inisial P Terlibat Pencucian Uang, Kekayaan Prilly Latuconsina Disorot hingga Beli Klub Bola

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    detak24com – HINGGA kini masih misterius siapa artis inisial P terlibat pencucian uang Rp 4,4 triliun. Nama Prilly Latuconsina pun ikut disorot karena kekayaannya sanggup membeli klub sepakbola. Sesuai pernyataan Sekretaris Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus membeberkan bahwa artis inisial P terlibat pencucian uang itu dapat dideteksi berdasarkan ciri-cirinya. Artis inisial P terlibat pencucian uang ini […]

  • Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

    Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Hasto Kristiyanto mengklaim dia ditetapkan jadi tersangka gegara memecat Jokowi dari PDIP. Itu ditegaskannya dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/03/25). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden Jokowi saat bacakan eksepsi atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP […]

  • Heboh! Komnas HAM Sebut Sambo Bos Mafia, Kendalikan Banyak Polisi

    Heboh! Komnas HAM Sebut Sambo Bos Mafia, Kendalikan Banyak Polisi

    • calendar_month Selasa, 6 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik buka suara soal videonya yang viral. Dalam video itu Taufan menyebut matan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti bos mafia. Taufan mengatakan video tersebut diambil saat berbincang usai diskusi bersama penyandang disabilitas tentang jalan keluar regulasi daerah. Video itu pun […]

  • Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Bantu Pencapaian Produksi Migas Nasional 

    Kiprah 17 Tahun Pertamina Drilling Bantu Pencapaian Produksi Migas Nasional 

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Selama 17 tahun beroperasi, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) telah menjadi salah satu pilar penting dalam upaya pencapaian produksi minyak dan gas (migas) Nasional. Sebagai anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream PT Pertamina (Persero), Pertamina Drilling memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung kebutuhan energi dalam negeri. […]

expand_less