Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » EMPAT Fakta Terkini Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap

EMPAT Fakta Terkini Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

VIDEO syur mirip artis Rebecca Klopper membuat heboh jagat dunia hiburan. Rebecca Kloper sendiri telah melaporkan soal ini ke pihak kepolisian.

Terkini, Bareskrim Polri menangkap pelaku yang menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper ini. Penyebar video tersebut rupanya memperjualbelikan video porno di media sosial.

Baca juga : https://detak24.com/viral-kuansing-gempar-ternyata-penyebar-video-bokep-rebecca-klopper-warga-teluk-kuantan-riau/

Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023. Berikut rangkumannya.

Baca juga : https://detak24.com/ternyata-penyebar-video-bokep-rebecca-klopper-ditangkap-di-riau-begini-motifnya-kata-polda/

Penyebar Video Berinisial BF

Polisi menangkap satu tersangka berinisial BF yang diduga sebagai penyebar video syur Rebecca Klopper. BF diketahui merupakan pengelola akun X (dulu Twitter) @dedekkugem.

BF ditangkap pada 1 September 2023 di wilayah Teluk Kuantan, Riau. Karo Penmas Divisi Humas Polri Briggjen Ramadhan mengatakan BF ditangkap setelah menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper melalui akun Twitter @dedekkugem yang dikelolanya.

Baca juga : https://detak24.com/penyebar-video-bokep-rebecca-klopper-dapat-cuan-puluhan-juta-perbulan/

“Tersangka Saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” jelas Ramadhan.

Tersangka Dijerat UU ITE

Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter, tiga unit ponsel, hingga enam buah SIM card.

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Video Syur Dijual

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan BF menyebarkan berbagai video porno melalui aplikasi Telegram. BF menjual video syur tersebut dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu,” kata Ramadhan.

“Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR,” tambahnya.

Raup Untung Rp 10 Juta per Bulan

Ramadhan mengatakan BF mengirim konten porno ke grup-grup Telegram tersebut setiap hari. BF disebut mendapat untung hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

“Dalam grup tersebut, Saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya,” pungkasnya dikutip dari detikcom.

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi

    WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023. Kemenkes siap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. “Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah […]

  • NAHAS! Bayi Umur Setahun Tewas Terpanggang di Dumai, Rumah Petak Empat Ludes Terbakar

    NAHAS! Bayi Umur Setahun Tewas Terpanggang di Dumai, Rumah Petak Empat Ludes Terbakar

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang bayi berusia setahun tewas terpanggang dalam musibah kebakaran maut di Jalan Sutan Hasanudin (Ombak) Gg Kemiri RT 19 Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (08/04/22) sekira pukul 06.25 WIB pagi.   Informasi diterima di lapangan pada saat kejadian rumah petak lima tesebut dalam kondisi sepi. Sementara, orangtua korban sudah berangkat ke pasar […]

  • FAKTA Mengejutkan! Sebelum Tewas Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru Dianiaya, Dua Polisi Nonjob

    FAKTA Mengejutkan! Sebelum Tewas Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru Dianiaya, Dua Polisi Nonjob

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tahanan Polsek Bukit Raya Pekanbaru bernama Dimas Firnanda (25), diduga dianiaya sebelum menemui ajal. Dalam peristiwa maut tersebut, dua orang penyidik dikabarkan dapat sanksi nonjob. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memeriksa 12 orang saksi, serta meneliti rekaman CCTV. Ditemukan fakta mengejutkan, tahanan tewas tersebut […]

  • Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

    Warga Wajib Tahu, Penutupan Jalan untuk Pesta Terancam 1,5 Tahun Penjara 

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga yang melakukan penutupan jalan untuk pesta atau keramaian terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar. Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan berlaku. Seperti terjadi di Jalan SM Amin (Janur Kuning Dumai, red), jalan yang merupakan lalu lintas padat […]

  • Berdamai, Polsek Mandau Bebaskan Dua Tersangka Pengeroyokan di Desa Bumbung

    Berdamai, Polsek Mandau Bebaskan Dua Tersangka Pengeroyokan di Desa Bumbung

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Dua tersangka pengeroyokan inisial SS (60) dan TS (45) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan yang sempat ditahan, akhirnya dibebaskan. Korban berinisial PP (35), warga Kecamatan Kulim, Pekanbaru memaafkan kedua tersangka. Sehingga, melalui restorative justice, Polsek Mandau membebaskan keduanya. “Awal penahanan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/357X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SE-MDU tanggal 9 Oktober 2025, […]

  • GAWAT! Oknum Satpol-PP Rohil Nyambi Jadi Pengedar, Simpan 13 Paket Sabu

    GAWAT! Oknum Satpol-PP Rohil Nyambi Jadi Pengedar, Simpan 13 Paket Sabu

    • calendar_month Rabu, 16 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ROHIL, detak24.com – Oknum PNS Satpol-PP Rohil berinisial H alias Budul (38) warga Kepenghuluan Bagan Jawa akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko setelah kedapatan membawa sabu. Oknum ASN yang diketahui bekerja di Satpol PP ini diamankan polisi saat hendak bertransaksi narkoba di teras rumah kakaknya Jalan Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, […]

expand_less