TERNYATA Penyebar Video Bokep Rebecca Klopper Ditangkap di Riau, Begini Motifnya Kata Polda!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kepolisian telah menangkap penyebar video syur 11 menit mirip Rebecca Klopper. Ternyata, pelaku ditangkap di salah satu daerah Riau, beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Pelaku diketahui berinisial BF. Tersangka BF merupakan admin dari akun Twitter (sekarang X) bernama ‘DEDEK GEMES, @dedekkugem. Usai ditangkap dia dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, membenarkan pihaknya bersama Bareskrim Polri mengamankan BF. Menurutnya, Polda Riau hanya mem-backup Bareskrim Polri.
Teguh mengatakan penangkapan tersebut didampingi Subdit V. Subdit V ini membidangi kasus-kasus Siber yang ada di wilayah. “Iya benar, kita diminta bantuan backup dari tim Siber Bareskrim Polri,” ujar Teguh, Jumat (06/10/23).
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan BF ditangkap pada 1 September 2023. Penangkapan berdasarkan laporan kuasa hukum Rebecca Klopper tanggal 22 Mei 2023.
BF menyebarkan berbagai video porno melalui aplikasi Telegram dengan memasang Rp 100 ribu sampai Rp300 ribu bagi yang ingin berlangganan konten porno darinya.
“Tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member, dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu. Akun tersebut dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR,” jelas Ramadhan.
Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya. Termasuk video syur 11 menit mirip Rebecca Klopper. Dari aktivitas itu, BF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta setiap bulannya.
Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara seperti dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















