Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumut » Eks Kepala BPN Sumut Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Penjualan Aset PTPN 

Eks Kepala BPN Sumut Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Penjualan Aset PTPN 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN, detak24com – Kejati Sumut menahan dua tersangka koruptor penjualan aset PTPN I. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara.

Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, terlihat malu-malu saat keluar dari ruangan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Sumut, Selasa (14/10/25).

Ia keluar bersama Abdulrahman Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.

Keduanya mengenakan jaket merah jambu bertuliskan “Tahanan Korupsi” dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Dengan kepala tertunduk, kedua pejabat itu tak memberikan sepatah kata pun saat dicecar awak media.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry mengatakan kedua pejabat tersebut ditahan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan pemeriksaan intensif dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Dua tersangka itu adalah ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut tahun 2022–2024, serta mantan Kepala BPN Deli Serdang tahun 2023–2025 inisial ARL.

Dia menjelaskan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Akibat tindakan itu, negara kehilangan sebagian aset dari total 8.077 hektare lahan yang diubah statusnya menjadi komersial.

“Kegiatan pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah Kajati Sumut Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Askani dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk Abdulrahman Lubis.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta, setelah melalui pemeriksaan kesehatan.

hyingga kini sudah 63 saksi diperiksa, mulai dari ASN, pihak PTPN, hingga pihak swasta. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya,” tegas dia.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat tinggi BPN di Sumatera Utara dan lahan bernilai besar yang kini berubah menjadi kawasan perumahan dan bisnis.

Aspidsus memastikan, setelah proses hukum selesai, Kejatisu akan memperbaiki tata kelola lahan negara agar kasus serupa tak terulang.

“Setelah proses hukum selesai, kita lakukan perbaikan tata kelola,” ujarnya dikutip dari medandialy.com. (red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anies Berhasil Realisasikan JIS, Cita-cita Banyak Gubernur

    Anies Berhasil Realisasikan JIS, Cita-cita Banyak Gubernur

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut telah menunaikan janjinya saat memamerkan Jakarta International Stadium (JIS). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan JIS sebenarnya sudah dicita-citakan oleh banyak gubernur sebelum Anies. “Stadion JIS ini kan memang karya yang sudah dicita-citakan oleh banyak gubernur sebelumnya,” ujar Zita dikutip, Selasa […]

  • Arfit Gusnanda Putra Dipercaya Nahkodai IPK Dumai Timur 

    Arfit Gusnanda Putra Dipercaya Nahkodai IPK Dumai Timur 

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Dumai, Patrik Tatang menyerahkan SK Pengurus IPK Kecamatan Dumai Timur kepada Arfit Gusnanda Putra, Sabtu (13/12/25). Penyerahan SK PAC Dumai Timur di Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Dumai di Jalan Sultan Sarif Kasim Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota oleh Ketua Patrik Tatang ini […]

  • ALHAMDULILLAH! Harga TBS Riau Naik Lagi, Berikut Rinciannya Per Umur

    ALHAMDULILLAH! Harga TBS Riau Naik Lagi, Berikut Rinciannya Per Umur

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Harga TBS kelapa sawit mitra plasma dan swadaya di Riau naik pada setiap kelompok umur tanam untuk periode 19 – 25 Juli 2023. Dari hasil rapat tim penetapan harga TBS Disbun Riau, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 35,83/Kg atau mencapai 1,44 persen dari harga minggu lalu. […]

  • DIPERMALUKAN Man City, Real Madrid Usai Liga Champions Tendang Lima Pemain

    DIPERMALUKAN Man City, Real Madrid Usai Liga Champions Tendang Lima Pemain

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    SKUAD Real Madrid usai Liga Champions 2023 bakal melakukan pembersihan pemain di musim panas nanti. Setidaknya ada lima pemain yang akan pergi pasca dipermalukan Man City pada leg kedua semifinal ULC tersebut. Real Madrid baru saja menelan kekalahan memalukan di semifinal Liga Champions. Los Blancos dibantai Manchester City 0-4 di Etihad Stadium pada Kamis (18/5/2023) […]

  • Konyol! Salah Masuk Bus, Penjual Dodol Tawarkan Dagangan ke Penumpang Asal Garut

    Konyol! Salah Masuk Bus, Penjual Dodol Tawarkan Dagangan ke Penumpang Asal Garut

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MENJADI hal umum di Indonesia kalau makanan khas satu daerah akan dijual di tempat lain. Sasaran pembeli tentu orang dalam kota, bukan yang dari asal makanan khas tersebut. Namun, tak jarang penjual makanan khas harus menghadapi pembeli asal kuliner tersebut. Hal inilah yang dialami oleh Mang ucup penjual dodol garut di Cirebon. Ia salah masuk bus tawarkan dagangan ke […]

  • GEGER! Tukang di Dinas PU Riau Tewas Misterius

    GEGER! Tukang di Dinas PU Riau Tewas Misterius

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang tukang yang bekerja di Kantor Dinas PU Provinsi Riau, Jalan SM Amin, Pekanbaru ditemukan tewas misterius di lokasi kantor tersebut, Kamis (1/12/22) sekitar pukul 10.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban diketahui bernama Hendri Defendra (51). Ia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di area lapangan voli […]

expand_less