MALING Jarah Komplek Pertamina Bukidtatuk Dumai, Kawasaki Lesap
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku curanmor yang beraksi di Komplek Pertamina Dumai.
Informasi dirangkum, Rabu (22/05/24), selain membekuk dua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, Senin (20/5/2024).
Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara.
Adapun 2 pelaku curanmor diketahui berinisial AR (41) warga Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan HS (24) warga Kelurahan Bukittimah Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi. Pelaku AR (41) dan pelaku HS alias AB (24) dibekuk usai melakukan curanmor di Jalan Prabumulih Blok B D 183 A Komplek Pertamina RT019 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Sabtu (18/05/24) lalu.
“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Kawasaki warna merah dengan BM 5820 OD dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta,” ungkap Kasat dirilis, Rabu (22/05/23).
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim, sejumlah barang bukti berupa 2 buah kunci pas, 1 buah kunci T, 2 buah kunci motor, 1 helai baju kaos warna jingga kuning bertuliskan HKW 1991, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam BM 6508 XY dan 1 unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku merk Kawasaki warna merah BM 5820 OD.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











