Dugaan Korupsi Gas Air Mata di Tubuh Polri Capai Puluhan Miliar

JAKARTA, detak24com – Dugaan korupsi pengadaan gas air mata oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditaksir mencapai Rp 26,4 miliar.

Dugaan tersebut juga sudah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

Salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), melalui Koordinator Agus Sunaryanto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam dua proyek pengadaan gas air mata.

Dua proyek tersebut yakni Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman APBN T.A. 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,8 miliar, dan Pepper Projectile Launcher Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA. 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 49,9 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan sesuai informasi harga di website resmi Byrna sebagai produsen barang, maka biaya yang sepatutnya dihabiskan oleh Polri dari dua paket pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 73,2 miliar,” ujar Agus kepada wartawan, dikutip Rabu (04/09/24).

“Artinya, terdapat selisih yang diduga dengan sengaja digelembungkan dari total nilai proyek, yakni sebesar Rp 26,4 miliar,” tambah dia.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih mendalam lagi terkait dengan kabar dugaan mark up dalam pengadaan gas air mata oleh Polri.

“Akan dicek dulu informasinya ya. Selanjutnya, kami akan meminta klarifikasi ke pengawas internal terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Yusuf kepada Kompas.com.

Maraknya pemberitaan mengenai dugaan mark up gas air mata ini mendorong Kompolnas untuk bergerak cepat dalam mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

“Begitu ada pemberitaan, maka Kompolnas tentu bergerak cepat mengumpulkan informasi. Setelah itu, secepatnya kami akan meminta klarifikasi ke Itwasum Polri,” imbuh Yusuf. (*)

Editor : Kar 

ADVERTISEMENT