Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DUA Pembalak Kepergok Langsir Kayu di Cagar Biosfer Giam Bengkalis

DUA Pembalak Kepergok Langsir Kayu di Cagar Biosfer Giam Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Dua pelaku ilegal logging atau pembalakan liar ditangkap polisi di Kabupaten Bengkalis. Keduanya diamankan saat membawa kayu olahan yang diambil dari hutan Cagar Biosfer Giam, Siak Kecil.

Masing-masing pelaku berinisial S (52) dan ST (59), warga Kabupaten Bengkalis. Tersangka S merupakan pemilik kayu olahan yang diduga ilegal, sedangkan ST bertugas sebagai pengangkut kayu.

Kasubdit IV Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Dhovan Oktavianton, Selasa (28/03/23) mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/03/23) sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Siak Kecil.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat terkait dengan kegiatan memuat kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujar Dhovan.

Berdasarkan informasi itu, kata Dhovan, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitaran sungai Desa Sadar Jaya. Ditemui ada aktivitas pemindahan kayu dari sungai ke dalam sebuah truk colt diesel.

Tim terus mengamati aktivitas tersebut hingga truk ke luar dari lokasi. Saat truk melintasi jalan Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan menyergap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Siak Kecil.

“Turut disita barang bukti berupa 6 kubik kayu campuran, 1 unit truk Colt Diesel dengan pelat nomor BM 8212 LB dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi,” jelas Dhovan.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto Pasal 88 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PENYESUAIAN, Berikut Harga BBM Pertamina Dex dan Pertamax Turbo di Riau

      PENYESUAIAN, Berikut Harga BBM Pertamina Dex dan Pertamax Turbo di Riau

      • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Harga baru ini mulai berlaku hari ini, Rabu (01/02/23). Di mana harga BBM Pertamina Dex dan Pertamax Turbo mengalami perubahan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, […]

    • SEORANG Balita Tewas, Ini Data Lengkap Penumpang Kapal Evelyn Calisca Terbalik di Inhil

      SEORANG Balita Tewas, Ini Data Lengkap Penumpang Kapal Evelyn Calisca Terbalik di Inhil

      • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      INHIL, detak24com – Kapal cepat Fery tujuan Tanjung Pinang dari Tembilahan Kabupaten Inhil mengalami kecelakaan di sekitar perairan Guntung Pulau Burung. Kapal bernama SB Evelyn Calisca 01 mengalami insiden usai dilepas dari Pelabuhan Tembilahan tujuan Tanjung Pinang. Namun naas di perairan Pulau Guntung kapal tersebut terbalik. Kapolres Inhil, AKBP Norhayat mengungkapkan, hingga saat ini korban […]

    • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

      Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

      • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hija Jakarta, detak24. com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka izin ekspor CPO Kemendag. Diantaranya Komisaris (CEO) Wilmar dan Manajer Permata Hijau Group. Terakhir, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO. Yakni pada […]

    • Link Bokep Foto Bugil Siswi SMP di Siak Beredar, Jangan Diklik!

      Link Bokep Foto Bugil Siswi SMP di Siak Beredar, Jangan Diklik!

      • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Link bokep foto bugil siswi SMP di Siak jadi viral medsos. Gambar tak senonoh itu menjadi perbincangan hangat masyarakat dan warganet. Foto tak senonoh siswi SMPN 1 Bungaraya, Kabupaten Siak itu diduga menyebar pertama kali lewat aplikasi WhatsApp di lingkungan sekolah, hingga tersebar ke mana-mana. Sontak peristiwa ini memicu keprihatinan orangtua siswa. […]

    • Polisi Militer Tangkap Kopka B Penembak Tiga Anggota Polri hingga Gugur di Lampung 

      Polisi Militer Tangkap Kopka B Penembak Tiga Anggota Polri hingga Gugur di Lampung 

      • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      LAMPUNG, detak24com – Polisi Militer menangkap oknum TNI inisial Kopka B diduga penembak tiga polisi hingga gugur saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Senin (17/03/25). Dari video yang diterima Rilis.id, oknum TNI yang diketahui berinisial Kopka B itu diamankan dari rumahnya. Ia keluar menggunakan kaos loreng khas TNI AD dan dikawal sejumlah anggota PM. Baca […]

    • PRIA Kudus Ngaku Imam Mahdi, Mimpi Didatangi Rasulallah

      PRIA Kudus Ngaku Imam Mahdi, Mimpi Didatangi Rasulallah

      • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SEORANG pria di Kudus bernama Muhammad Maulana Ishaq mengaku didatangi Nabi Muhammad SAW, menjadikannya sebagai Imam Mahdi. Pada video yang diunggah kembali akun Instagram @ndorobei, tampak seorang pria berkemeja putih dengan peci melakukan sumpah di bawah Al-Quran. “Saya Muhammad Maulana Ishaq, orang Kudus asli kelahiran Kudus dan menetap di Kudus. Jika saya berbohong mengaku diutus Rasulullah […]

    expand_less