Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menahan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil inisial BI, dalam kasus korupsi Rp 240 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Bagansiapiapi.

BI ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Palika, yang berasal dari APBD Rohil serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Selasa (23/07/24) petang.

Yopentinu menerangkan penetapan mantan camat itu jadi  tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan. Tim penyidikan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Yopen.

Kasi Intel menerangkan, pada tahun 2022, mantan camat itu diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp 99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Tim menemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” terangnya.

Tersangka tambah Yopentinu, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

“Mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil menahan tersangka di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tegasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merasa Diperas, Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu Polisikan Dua Oknum Wartawan

    Merasa Diperas, Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu Polisikan Dua Oknum Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saruji, melaporkan dua oknum wartawan ke Polisi, Jumat (6/9/2024) siang, karena diduga melakukan pemerasan. Maryanto SH selaku kuasa hukum korban menyebutkan, kliennya dikirimi seseorang link berita berjudul ‘Diduga Terjadi Praktek Jual Beli Seragam Sekolah di SMP’. “Setelah mendapat kiriman berita tersebut, klien saya diajak berjumpa untuk menjelaskan […]

  • SUNGAI Kerumutan Pelalawan Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati

    SUNGAI Kerumutan Pelalawan Tercemar Limbah, Ribuan Ikan Mati

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Warga di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (04/05/23) ramai-ramai panen ikan lantaran bergelimpangan mati di permukaan Sungai Kerumutan. Berdasarkan informasi, setiap warga memperoleh hasil berkarung-karung ikan. Paling sedikit hasil tangkapan mereka ini sekitar 10 kilogram. Berbagai spekulasi muncul ke permukaan penyebab ikan-ikan mati di Sungai Kerumutan tersebut. Ada yang […]

  • DIUBER Polisi, Pengedar Sabu Terjebak dalam Kebun Sawit Warga Ukui Pelalawan

    DIUBER Polisi, Pengedar Sabu Terjebak dalam Kebun Sawit Warga Ukui Pelalawan

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satnarkoba Polres Pelalawan kembali mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk SIK, dirilis Senin (29/05/23) membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/05/ 23) sekira pukul 12.00 WIB,” ujar […]

  • MENGAKU LAJANG, ‘Buaya Darat’ di Rohil Kumpul Kebo dengan Pelajar – Korban Histeris!

    MENGAKU LAJANG, ‘Buaya Darat’ di Rohil Kumpul Kebo dengan Pelajar – Korban Histeris!

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    BANGKOPUSAKO, detak24.com – Mengaku lajang dan akan menikahi, seorang petani kumpul kebo dengan pelajar sebut saja Bunga (15) di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Rohil. Bak ungkapan peribahasa ‘Apa lacur, nasi sudah jadi bubur! ‘ korban histeris setelah mengetahui kondisi rill AP (30). Ternyata, pria idamannya sudah milik orang lain secara sah. Bahkan juga sudah […]

  • Berpaspor Indonesia, Imigrasi Dumai Amankan WN Malaysia

    Berpaspor Indonesia, Imigrasi Dumai Amankan WN Malaysia

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Seorang WN Malaysia berinisial R diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Warga asing itu memalsukan identitas dan memiliki paspor Indonesia. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, Ahad (16/10/22) mengatakan, R diamankan pada Sabtu (15/10/22) sekitar pukul 12.40 WIB. Berawal dari adanya informasi tentang pemulangan R dari […]

  • Tersangka penyalahgunaan niaga BBM ditangkap di Rohil. F : CAKAPLAH.COM

    Polda Riau Ciduk 28 Pelaku Penimbun Solar, Selama 2022

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    RIAU, detak24.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani 21 kasus penimbunan solar subsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan 28 orang tersangka. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan 12 kasus. Tersangka yang ditetapkan […]

expand_less