Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menahan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil inisial BI, dalam kasus korupsi Rp 240 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Bagansiapiapi.

BI ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Palika, yang berasal dari APBD Rohil serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Selasa (23/07/24) petang.

Yopentinu menerangkan penetapan mantan camat itu jadi  tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan. Tim penyidikan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Yopen.

Kasi Intel menerangkan, pada tahun 2022, mantan camat itu diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp 99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Tim menemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” terangnya.

Tersangka tambah Yopentinu, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

“Mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil menahan tersangka di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tegasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sedang Dilantik, Anggota DPRD Inhil Didemo Mahasiswa 

    Sedang Dilantik, Anggota DPRD Inhil Didemo Mahasiswa 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) berdemo saat pelantikan anggota DPRD Inhil periode 2024-2029, Selasa (17/09/24). Demonstrasi yang diikuti seratusan mahasiswa tersebut, dimulai dengan berjalan kaki dari kampus menuju gedung DPRD Kabupaten Inhil. Dalam orasinya, mahasiswa meminta DPRD Inhil memastikan APBD untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kemudian meminta DPRD Inhil untuk memberikan perlindungan dan […]

  • Satu Unit Ruko Ludes Dilalap Api di Sungai Gantang Inhil

    Satu Unit Ruko Ludes Dilalap Api di Sungai Gantang Inhil

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Kebakaran hebat ludeskan satu ruko di Desa Sungai Gantang, Kampas, Inhil. Tak ada yang bisa diselamatkan, kecuali pakaian di badan. Informasi dirangkum, Rabu (03/07/24), kejadian kebakaran pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Ruko yang dalam keadaan terkunci dari luar seketika tinggal puing. Saksi Muhammad Akbar mengungkapkan, bahwa […]

  • Petani Meregang Nyawa di Pokok Sawit Desa Lebuh Lurus Kuansing 

    Petani Meregang Nyawa di Pokok Sawit Desa Lebuh Lurus Kuansing 

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Lebuh Lurus, Inuman Kuansing dihebohkan dengan penemuan sosok mayat pria tergeletak dekat pokok sawit di areal perkebunan PT Wana Jingga Timur (WJT), Selasa (13/05/25). Mayat tersebut ditemukan tepat di Dusun III, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman. Pria itu diketahui berinisial B (50), warga desa tersebut. Ia ditemukan tewas dekat pokok sawit. Menurut […]

  • DUH! Pencuri di Pekanbaru Jual Barang Curian pada Korbannya

    DUH! Pencuri di Pekanbaru Jual Barang Curian pada Korbannya

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pria yang diketahui berinisial WE (34) ditangkap setelah barang curiannya dijual kembali kepada korban yang berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku menjual satu unit laptop curian lewat grup jual beli online di Facebook. Pelaku ditangkap saat korban memancing pelaku untuk bertransaksi. Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku menjual barang curian berupa laptop […]

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mangga Seharga Rp 445 Juta di Perairan Rohil

    Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mangga Seharga Rp 445 Juta di Perairan Rohil

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan menangkap mangga selundupan asal Malaysia senilai Rp 445.146.416,00 di perairan Rohil. Informasi dirangkum Jumat (22/05/25), operasi digelar Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai.l di perairan Bagan Siapi-api Selasa, 13 Mei 2025 lalu. Kabid P2 Kantor Wilayah DJBC […]

  • POLISI Gerebek Kedai Tuak di Bonai Darussalam Rohul, Ini Hasilnya!

    POLISI Gerebek Kedai Tuak di Bonai Darussalam Rohul, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHUL, detak24com – Tim Opsnal Polsek Bonaidarussalam menggerebek kedai tuak di Desa Kasang Mungkal. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering inisial LS (26). LS ditangkap anggota Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Romi Yendri SH, MH, di warung tuak milik pria bermarga Pasaribu di Simpang PT […]

expand_less