DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menahan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil inisial BI, dalam kasus korupsi Rp 240 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Bagansiapiapi.

BI ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Palika, yang berasal dari APBD Rohil serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Selasa (23/07/24) petang.

Yopentinu menerangkan penetapan mantan camat itu jadi  tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan. Tim penyidikan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Yopen.

Kasi Intel menerangkan, pada tahun 2022, mantan camat itu diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp 99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Tim menemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” terangnya.

Tersangka tambah Yopentinu, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

“Mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil menahan tersangka di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tegasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com