Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

JABATAN Kepala Daerah Pilkada 2018 Berakhir 2024, Begini Ketentuannya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan masa jabatan dengan berbagai pertimbangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis (21/12/23).

Adapun ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Pemotongan Masa Jabatan

Lebih jelas Saldi menguraikan bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara khusus dan norma transisi dalam ketentuan Pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan masih menyisakan persoalan bagi kepada daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan 2018, namun baru dilantik pada 2019 karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada tahun tersebut.

Padahal, sambung Saldi, Pasal 201 ayat (4) UU Pilkada secara eksplisit menyatakan adanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2019 tidak diatur secara tersendiri dalam kaitannya dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada.

Akibatnya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 seperti dipaksa mengikuti masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik pada 2018. Padahal kepala daerah yang dilantik pada 2019, dilantik karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada 2019.

Sehingga, Mahkamah melihat ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon berupa pemotongan masa jabatannya yang bukan disebabkan oleh implementasi norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, melainkan akibat kekosongan norma yang mengatur Pasal 201 ayat (5) dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang dipilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 karena menunggu berakhirnya masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah sebelumnya.

Menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil para Pemohon terkait dengan ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dapat dibenarkan. Namun sepanjang berkenaan dengan perhitungan masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati hari pemungutan suara serentak nasional 2024 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya, tidak dapat dipenuhi Mahkamah.

“Sebab, dibutuhkan waktu yang cukup untuk menunjuk pejabat kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berdasarkan penalaran yang wajar dan dipandang cukup yakni satu bulan sebelum hari H pemungutan suara serentak secara nasional yang diberlakukan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 5 tahun sejak pelantikan,” jelas Saldi.

Untuk itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Mahkamah juga menyatakan Pasal 201 ayat (5) Pilkada yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.

Sebagai informasi, sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (15/11/2023). Kuasa Hukum para Pemohon, Donal Fariz, dalam persidangan menyebutkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada pernah diujikan dan diputus MK (Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021)

Namun demikian, dasar konstitusionalitas pengujian permohonan kali ini berbeda dari permohonan yang diujikan sebelumnya. Para Pemohon yang merupakan pejabat kepala daerah yang merupakan produk penyelenggaraan pemilihan secara serentak di dalam masa transisi ini mempersoalkan ruang ketidakpastian hukum dari norma yang diujikan. Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh lima tahun karena diakhiri pada 2023.

Menurut para Pemohon, akhir masa jabatan mereka sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Penunjukan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sepatutnya dilakukan setelah kepala daerah definitif menyelesaikan masa jabatannya. Dengan demikian, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara faktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INCAR Harta Korban, Pelaku Tikam Nenek Lamma 9 Kali hingga Tewas di Salo

    INCAR Harta Korban, Pelaku Tikam Nenek Lamma 9 Kali hingga Tewas di Salo

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polres Kampar ungkap motif pembunuhan nenek Lamma yang ditemukan tewas dengan penuh luka tusukan di Desa Ganting Damai, Salo, Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan pers di Mapolres Kampar, Senin (29/4/2024) mengungkapkan, korban Lamma (65) diduga dibunuh oleh orang dekat berinisial […]

  • Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    Duh, Eks Pegawai Komdigi Umrohkan 47 Orang Pakai Duit Gratifikasi Judol 

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Eks pegawai Komdigi memberangkatkan 47 orang pergi umroh dengan uang gratifikasi situs judi online (judol). Dikutip Senin (13/10/25), hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pengamanan situs judol yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) dan swasta. Salah satu yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Juni […]

  • MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

    MANTAN Bupati Inhil Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Penyertaan Modal BUMD

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan divonis penjara selama 7 tahun. Kepala daerah dua periode itu (2003-2008 dan 2008-2013) terbukti korupsi penyertaan modal Pemkab ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Sehingga, merugikan negara Rp 1,157 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai, […]

  • Bandar Sabu 58 Kilo di Jambi ‘Hilang’ Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Dia Punya Ilmu Hitam!

    Bandar Sabu 58 Kilo di Jambi ‘Hilang’ Saat Diperiksa Polisi, Warganet: Dia Punya Ilmu Hitam!

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAMBI, detak24com – Tersangka kasus 58 kg sabu M Alung Ramadhan masih bebas berkeliaran selama enam bulan terakhir setelah berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi. Informasi dirangkum Selasa (07/04/26), pria 23 tahun itu meloloskan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Dia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Yang mengejutkan, […]

  • PEMILIK Toko Ponsel di Tapung Kampar Ketahuan Main Judi Higgs Domino

    PEMILIK Toko Ponsel di Tapung Kampar Ketahuan Main Judi Higgs Domino

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis game online higgs domino di Desa Kijang Makmur, Kampar. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH, Sabtu (18/02/23) membenarkan penangkapan pelaku ini. “Pelaku adalah NAN, warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir […]

  • Saat Antri Urus SIM, Pelaku Kasus Penggelapan Ranmor Tahun 2025 Malah Kena Cokok 

    Saat Antri Urus SIM, Pelaku Kasus Penggelapan Ranmor Tahun 2025 Malah Kena Cokok 

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) tahun 2025 lalu. Pelaku yang terdeteksi tengah antri mengurus SIM di Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polres Bengkalis Km 125, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan, diringkus tanpa perlawanan. Pelaku berinisial Rv (24) warga Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau harus mempertanggungkan […]

expand_less