Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dua Pelaku Ditahan, Waspadai Oli Palsu Beredar di Kuansing

Dua Pelaku Ditahan, Waspadai Oli Palsu Beredar di Kuansing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Polres Kuansing mengungkap peredaran oli palsu menggunakan berbagai merek terkenal. Dua pelaku dijebloskan ke penjara.

Oli palsu tersebut sulit dibedakan dari yang asli secara kasat mata. Karenanya, barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk diuji keasliannya.

“Sekilas, mulai dari segel, label merek, dan kemasannya, barang-barang ini terlihat sama persis dengan yang asli,” kata Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton dilansir tribunpekanbaru.com, Rabu (24/07/24).

“Kami membawa barang bukti ke Labfor Polda Riau malam ini juga untuk memastikan keaslian barang ini,” sambungnya.

AKP Shilton menuturkan, QR Code unik pada kemasan oli palsu tersebut juga dapat dipalsukan.

“Jika dipindai dengan kamera ponsel, barcode palsu akan mengarahkan ke website palsu yang menyerupai website resmi distributor atau tidak bisa dipindai sama sekali,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman, yang akhirnya berhasil mengamankan barang-barang tersebut di dua lokasi, Pekanbaru dan Kuansing.

“Penyelidikannya dilakukan seminggu yang lalu. Kami melakukan pendalaman pada Jumat, 19 Juli, dan keesokan harinya pada Sabtu, 20 Juli, kami amankan tiga orang, Ri, Di dan Pi,” tambah AKP Shilton.

Ri, yang diamankan di Pekanbaru, merupakan pemasok utama. Ri mengaku mendapatkan oli dan sparepart tersebut dari seseorang di Jakarta, yang kemudian dipasok ke Di untuk dijual ke berbagai bengkel di Kuansing.

“Ri kemudian memasok oli tersebut ke Di, yang menjualnya ke sejumlah bengkel di Kuansing dan juga bengkel miliknya sendiri. Sedangkan Pi, pekerja di bengkel milik Di, kami jadikan sebagai saksi,” lanjutnya.

Saat diamankan, Ri tidak dapat menunjukkan invoice dari distributor resmi.

“Di ke Ri ini sistem bon hutang aja, jual barang dulu baru dibayar. Di tampaknya tak mau tanggung rugi,” ungkap AKP Shilton.

Di yang ditangkap di Rengat, Inhu, mengaku telah beraksi selama satu tahun.

“Patut dicurigai bahwa oli dan sparepart KW tersebut juga beredar di daerah lain seperti Jambi. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Polres,” ujarnya.

Ri dan Di dapat dijerat Pasal 62 ayat 1, junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, dan d, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jika terbukti.

Kanit Tipiter Reskrim Polres Kuansing, Ipda Hainur menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 100 pieces sparepart motor berbagai jenis dan oli palsu berbagai merek terkenal dengan total sekitar 500 liter.

“Selisih harga oli palsu dengan yang asli cukup jauh, mencapai Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu,” pungkasnya. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HEBOH! Oknum Jaksa Riau Nego Kasus Narkoba Miliaran Rupiah, Terciduk di Bandara SSK II

    HEBOH! Oknum Jaksa Riau Nego Kasus Narkoba Miliaran Rupiah, Terciduk di Bandara SSK II

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang jaksa di  Riau diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Diduga oknum tersebut terlibat negosiasi dalam penanganan perkara kasus narkoba hingga miliar rupiah. Informasi diperoleh, Senin (08/05/23) terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (03/05)23) malam pekan lalu. Oknum jaksa yang diketahui berinisial […]

  • Waduh! Pengacara Pekanbaru Kena ‘Bogem’ Saat Dampingi Klien di Lapangan 

    Waduh! Pengacara Pekanbaru Kena ‘Bogem’ Saat Dampingi Klien di Lapangan 

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pengacara perempuan dilaporkan dianiaya saat menjalankan tugas profesinya di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Polisi didesak mengusut tuntas aksi anarkis itu. DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Pekanbaru mengecam dugaan kekerasan terhadap advokat perempuan bernama Desi Silvia Angraini, saat menjalankan tugas profesinya di  pada 7 Oktober 2026. Ketua DPC PERADI SAI Pekanbaru, Megawati […]

  • Miris! Bocah 3 Tahun Tewas Jatuh di Lantai III Hotel Grand Central, Orangtua Asyik Karaoke

    Miris! Bocah 3 Tahun Tewas Jatuh di Lantai III Hotel Grand Central, Orangtua Asyik Karaoke

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Bocah berusia 3 tahun berinisial MGAR tewas usai terjatuh dari lantai 3 kamar Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (19/09/22) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat kejadian, orangtua korban sedang tidak di dalam kamar. Namun pasangan suami istri bernama ORH (23) dan MRR (22) yang berasal dari Lampung ternyata sedang asik karaoke. Kapolsek Bukit […]

  • Terpergok Sedang Fly, Pengedar di Tanjung Medan Rohil Simpan Sabu di Kolong Suzuki Ayla

    Terpergok Sedang Fly, Pengedar di Tanjung Medan Rohil Simpan Sabu di Kolong Suzuki Ayla

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi pergoki dua pria inisial IN (43) dan SD alias Lumba (35) sedang pesta sabu di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil berhasil menemukan BB bungkusan besar sabu di kolong Suzuki Ayla milik tersangka. Informasi dirangkum, Rabu (26/06/24), kedua tersangka ditangkap pada Senin pukul 17.00 […]

  • MOTIF BATIK Parang Lereng, Makna dan Alasan Dilarang di Puri Mangkunegara Solo

    MOTIF BATIK Parang Lereng, Makna dan Alasan Dilarang di Puri Mangkunegara Solo

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BATIK parang lereng merupakan motif batik yang dilarang dikenakan para tamu undangan saat acara pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Puro Mangkunegaran Solo. Hal ini merupakan aturan langsung dari Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X. Memang, sudah lama diatur dalam adat Mangkunegaran. “Untuk masuk Puro Mangkunegaran nggak boleh pakai batik motif parang atau […]

  • HP Digasak Maling Saat Tidur di Gedung Olahraga Jalan Dock Yard Dumai 

    HP Digasak Maling Saat Tidur di Gedung Olahraga Jalan Dock Yard Dumai 

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga Jalan HM Husni Thamrin (Dock Yard), Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial A alias (48), serta satu unit handphone milik korban. Informasi dirangkum Selasa (18/08/26), peristiwa pencurian terjadi […]

expand_less