Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Dua Remaja di Jalan Sukajadi Lubukgaung Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Dua orang remaja diringkus polisi di Jalan Sukajadi Lubukgaung, Dumai dalam kasus narkoba. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua orang remaja terciduk di Jalan Sukajadi, Lubukgaung Dumai dalam kasus narkoba. Mereka terbuat jadi pengedar sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Informasi dirangkum, dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (16/10/26) malam tersebut, petugas menangkap dua remaja berinisial FF dan MY masing-masing berusia 16 tahun, serta menyita enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubukgaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Ahad (18/10/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Pada Jumat (16/10/26) malam, petugas memperoleh informasi bahwa seorang remaja berinisial FF berada di sekitar Jalan Sukajadi, Kelurahan Lubuk Gaung. Tim kemudian menuju lokasi dan mendapati FF sedang duduk di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, FF diduga membuang sebuah bungkusan. Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan awal FF kepada petugas, lima paket tersebut diduga diperoleh dari seorang remaja berinisial MY. Tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MY.
Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas mengamankan MY di sebuah rumah di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam di bawah lemari dalam kamar. Namun, pada lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah FF. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih di belakang lemari dalam kamar. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih, satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna putih, satu unit timbangan digital berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 10S.
“Selanjutnya, kedua remaja beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas perwira polisi tersebut.
Mengingat kedua terduga pelaku masih berusia 16 tahun, masih kata Zaini, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. (*)
Editor : Kar















