Gerebek Pematang Ibul, Polres Rohil Cokok Emak-emak dan Remaja Sedang ‘Fly’
ROHIL, detak24com – Polisi ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pematang Ibul, Rohil. Seorang emak-emak, pria dewasa serta satu remaja terciduk.
Informasi dirangkum Ahad (19/01/25), Sat Resnarkoba Polres Rohil menggerebek sebuah rumah di Dusun Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil pada Rabu (15/01/25) pukul 15.30 WIB petang.
Dalam operasi ini, tiga orang ditangkap yakni emak-emak berinisial JA Manurung (33), karyawan swasta berinisial RHR alias Rido (33), dan seorang anak laki-laki remaja berinisial AFS (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahrony, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah daerah Pematang Binjai.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam rumah tersebut, petugas mendapati JA Manurung dan RHR sedang berada di ruang depan.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong), kaca pirex, pipet kecil, mancis, serta satu tas hitam yang berisi bungkusan plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu.
Barang bukti lainnya, yakni satu klip kecil sabu ditemukan di saku celana RHR, dan dua unit handphone turut diamankan.
Dalam interogasi, JA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari AFS. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFS dekat rumahnya daerah Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.
Saat penggeledahan di rumah AFS, ditemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang disimpan di bawah tumpukan baju di kamar.
Selain itu, petugas juga menemukan alat bantu berupa pipet runcing, satu bungkus plastik klip besar dan satu klip kecil berisi kristal diduga sabu, lima bungkus plastik klip sabu dari rumah AFS, alat isap sabu, pipet, mancis, dan tabung kaca pirex, tiga unit handphone, satu mobil Honda Brio RS warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1484 YD.
Tes urine menunjukkan RHR positif menggunakan narkoba, sementara JA dan AFS negatif. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk AFS, proses hukum mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Rohil. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus bekerja sama melawan peredaran narkoba.
“Semoga tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba, sekaligus menjadi langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (*)
Editor : kar
