Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Apes, Warga Bumi Ayu Dumai Terciduk Saat Jual Chips Higgs Domino 

Apes, Warga Bumi Ayu Dumai Terciduk Saat Jual Chips Higgs Domino 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap kasus judi online Higgs Domino di Bumi Ayu, dengan tersangkanya inisial HS. 

Informasi dirangkum, Senin (04/11/24), pengungkapan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024, di sebuah toko ponsel di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Dalam operasi ini, seorang pria berinisial HS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 305.000, yang diduga merupakan hasil penjualan chip domino.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim, AKP Primadona menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik perjudian online tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah toko ponsel di kawasan Bumi Ayu sering terjadi transaksi penjualan chip Higgs Domino. Informasi ini segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Primadona kepada wartawan, Jumat (01/11/24).

Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai, Iptu Muaz Primadyatara, tim Opsnal berhasil mendapati HS sedang melakukan transaksi penjualan chip domino melalui aplikasi di ponsel miliknya.

“Saat diamankan, kami menemukan bukti berupa ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi di aplikasi Higgs Domino dan uang tunai senilai Rp 305.000, yang kami duga hasil dari penjualan chip,” tambah AKP Primadona.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa HS diduga telah lama menjalankan aktivitas ini dengan modus operandi menjual chip domino kepada pemain lain untuk mendapatkan keuntungan. Chip ini kemudian digunakan oleh pemain untuk melanjutkan permainan atau berjudi dalam aplikasi tersebut.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menjual chip kepada pengguna aplikasi yang membutuhkan. Kegiatan ini tergolong tindak pidana perjudian karena menggunakan uang sebagai alat transaksi,” ungkapnya.

HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan perjudian online.

“Tersangka HS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman pidana yang cukup berat. Kami berharap ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa,” tegasnya.

Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas praktik-praktik yang meresahkan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian online seperti Higgs Domino. Tindakan ini melanggar hukum dan berisiko merugikan banyak pihak,” imbaunya. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • USAI Gasak Motor Petani, Preman Bagak Petenteng di Kedai Kopi Peranap

    USAI Gasak Motor Petani, Preman Bagak Petenteng di Kedai Kopi Peranap

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com –  Unit Reskrim Polsek Peranap membekuk pencuri motor di Desa Pandan Wangi, dengan korbannya seorang petani sawit. Polisi dengan mudah menangkap pelaku DI (27), warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik tersebut. Sebab, usai beraksi tersangka dikenal preman bagak itu petenteng di kedai kopi. Informasi dirangkum, Ahad (19/05/24) pelaku nekat ngembat sepeda motor milk […]

  • Cawako Dumai Eddy M Yatim silaturahmi dengan insan pers. ( f : ist)

    Bahas Kontribusi Media dalam Politik dan Pemerintahan, Eddy M Yatim Silaturahmi dengan Insan Pers

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Eddy M Yatim, calon Walikota Dumai nomor urut 1 mengadakan silaturahmi hangat bersama rekan-rekan pers di sebuah kedai kopi Jalan Pepaya, Dumai, Selasa (22/10/24). Dalam pertemuan tersebut, Eddy berbagi pemikirannya mengenai peran penting media dalam pemerintahan yang transparan serta memberikan nasihat kepada rekan-rekan media yang tertarik terjun ke dunia politik. Eddy, yang […]

  • POLRES KAMPAR Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sipungguk Salo

    POLRES KAMPAR Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sipungguk Salo

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pengedar narkoba di Desa Sipungguk Kecamatan Salo. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 0,22 gram sabu. Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH, dikutip Rabu (11/01/23) membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku berinisial HE (38) dan KN (24) warga Dusun Pulau Masjid Desa […]

  • ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

    ABK Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati, PN Batam Jatuhkan Vonis 5 Tahun 

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa. Ketua majelis hakim, Tiwik membacakan putusan itu pada Kamis (05/03/26) petang lalu. “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan […]

  • BELASAN Kabur, Polisi Ciduk Pelaku PETI di Kasang Limausundai Kuansing

    BELASAN Kabur, Polisi Ciduk Pelaku PETI di Kasang Limausundai Kuansing

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi ungkap tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Kasang Limausundai, Kuantanhilir Seberang. Dalam pengungkapan pada Sabtu (01/06/24) petang, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial G (47) serta sejumlah barang bukti. Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar-Butar mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang yaitu 1 unit mesin Robin […]

  • Warga Panipahan Rohil Jarah BBM dan Indomie Kapal Nelayan, Terekam CCTV

    Warga Panipahan Rohil Jarah BBM dan Indomie Kapal Nelayan, Terekam CCTV

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com – Dua warga Panipahan Rohil meringkuk di tahanan polisi. Mereka ditangkap dalam kasus penjarahan kapal nelayan. Aksi keduanya terekam kamera CCTV. Kedua pelaku yakni, M Hambali alias Bali (32) serta Andos (27 ). Keduanya warga Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan, Rohil. Bali diciduk diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Kamis (20/10/22). pukul […]

expand_less