Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Rektor UIN, Korupsi Proyek Rp3,6 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Kejari Pekanbaru menetapkan eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Pria bergelar profesor ini diduga terlibat penyimpangan dana pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.Penetapan tersangka dilakukan tim Pidana Khusus Kejari Pekanbaru setelah menemukan adanya tindak pidana korupsi. Penanganan kasus pun ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin,” kata Agung, Jumat (21/10/22).
Agung menjelaskan, pengadaan internet di UIN Suska Riau dianggarkan dari APBN 2020-2021 sebesar Rp 3,6 miliar lebih. Pada APBN 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.
“Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode Bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100,” jelas Agung.
Penanganan perkara ini ditangani Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru sejak Juli 2020. Tim penyidik juga telah memeriksa saksi, baik dari UIN Suska Riau maupun swasta.
Akhmad Mujahidin sudah dimintai keterangan, termasuk 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.
Dari kasus ini, Jaksa penyidik juga mengamankan 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.
Agung menyebut, Akhmad Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska,” kata Agung.
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.
Atas perbuatan itu, Akhmad Mujahidin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 5t ayat (1) KUHPidana.
Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, karena diduga terlibat korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021.
Akhmad Mujahidin tak banyak bicara ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya. Ketika keluar dari ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hanya satu kata terucap dari mulut tersangka.
“Terimakasih,” kata Akhmad Mujahidin singkat saat akan dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (21/10/22).
Akhmad Mujahidin terus bungkam ketika ditanya soal internet di UIN Suska Riau yang pengadaannya dilakukan saat pandemi Covid-19. Dia menangkupkan kedua tangannya yang diborgol ke mulut sambil tersenyum.
Didampingi pengacaranya, Akhmad Mujahidin masuk ke mobil tahanan milik Kejari Pekanbaru untuk dibawa ke Rutan Kelas I. Dia akan ditahan sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, Akhmad Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat, termasuk pengadaan internet di UIN Suska
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Akhmad Mujahidin.
Informasi dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat d Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











