Dinas PPPA Dumai Kawal Kasus Pencabulan Anak, Datangkan Pengacara dari Pekanbaru

Kadis PPPA Kota Dumai, Maini Asna

DUMAI, detak24.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai, menyayangkan vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan anak inisial M. Instansi tersebut bertekad mengawal proses hukumnya ke jenjang lebih tinggi hingga tuntas, dengan mendatangkan pengacara dari Pekanbaru.

Kepala Dinas PPPA)Kota Dumai, Maini Asna mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Dumai tertanggal 17 Februari 2022, yakni majelis hakim telah memvonis bebas terdakwa M kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Dumai. Putusan tersebut sangat disayangkan, karena dampak perbuatan terdakwa hingga kini para korban masih dalam konseling.

ADVERTISEMENT

”Kami terus berusaha keras bagaimana terdakwa M mendekam di penjara. Oleh karena jelas terdakwa bertindak melakukan kejahatan seksual di bawah umur,” ujar Maini Asna di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).

Maini Asna menjelaskan berbagai upaya sedang ditempuh pihaknya, seperti sudah menyurati UPT PPA Pekanbaru, menyurati dan segera mendatangi advokat di Pekanbaru dalam rangka upaya kasasi. Selanjutnya, akan mengajukan masalah tersebut ke Kementerian PPPA RI di Jakarta.

”Sejauh ini Dinas PPPA terus melakukan pendampingan terhadap korban yaitu ketiga anak dan ibunya juga kita terus tingkatkan komunikasi. Pendampingan diantaranya konseling supaya tidak terjadi trauma mendalam pada diri korban apalagi mereka anak-anak dibawah umur. Alhamdulillah, kita ada psikolog anak ya jadi akan terus memberikan motivasi serta semangat terhadap korban supaya tetap kuat dan sehat,” ujarnya.

Berkaca dari permasalahan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini, ia mengimbau dan mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Terutama mengawasi perkembangan anak-anak dalam keseharian.

Menurut dia, jika dirasa ada kejanggalan atau sesuatu yang dianggap kurang pantas meskipun orangtua kandung atau siapa saja yang berhubungan keluarga, agar secepatnya dilakukan penindakan. Kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Termasuk oleh siapa saja yang ada di sekitar, karena tak menutup kemungkinan itu bisa dilakukan orangtua kandung sendiri.

“Untuk itu marilah bersama menjaga anak-anak kita demi masa depan mereka,” ingat Maini Asna.(riaulink/kar)

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT