Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan, Perkara Tindak Pidana Karhutla di Rupat Utara

Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan, Perkara Tindak Pidana Karhutla di Rupat Utara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, wilayah hukum Polres Bengkalis, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/05/2026).

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Termohon Kapolres Bengkalis, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang merupakan wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam persidangan, pihak Termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim kuasa hukum lainnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta alat bukti elektronik.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara.

Atas dasar tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan dari Majelis Hakim yang memimpin sidang Praperadilan tersebut.

“Kami juga tentunya, bekerja sesuai aturan dan petunjuk dari Alat bukti dan keterangan dari saksi saksi, dan nyatanya hasil dari Sidang Praperadilan Hakim menyatakan seluruhnya dalam menetapkan Tersangka sudah memenuhi ketentuan,” terangnya secara singkat.

Selama pelaksanaan sidang berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga sidang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • SULAIMAN Dipulangkan Usai Diperiksa 12 Jam, Wabup Rohil Digerebek Ngamar

    SULAIMAN Dipulangkan Usai Diperiksa 12 Jam, Wabup Rohil Digerebek Ngamar

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHIL, detak24com – Wabup Rohil digerebek berduaan dengan kepala bidang Dispenda Rohil inisial DRS di salah satu kamar hotel Pekanbaru, Riau. Keduanya dipulangkan setelah diperiksa polisi selama 12 jam. “Tadi malam sekitar pukul 23.10 WIB itu anggota kasih kabar. Langsung dibawa untuk diperiksa di Mapolda Riau sampai pukul 11.00 WIB tadi,” kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes […]

  • OLALA! Bulan Puasa Warga Dumai Tetap Jualan Sabu, Ditangkap di Kamar Kos

    OLALA! Bulan Puasa Warga Dumai Tetap Jualan Sabu, Ditangkap di Kamar Kos

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Bukan jualan takjil kebanyakan dilakukan saat bulan puasa, kedua warga Dumai ini justeru mengedarkan sabu. Sehingga, mereka ditangkap polisi untuk diproses hukum. MT als T (27) warga Jalan Siak Dumai Barat dan SS als S (18) warga Jalan. Melati Kelurahan Dumai Kota ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Menurut Kasat […]

  • ORANGTUA Disuruh Zikir, Dukun Cabul di Rohil Asik Gerayangi Anak Pasien

    ORANGTUA Disuruh Zikir, Dukun Cabul di Rohil Asik Gerayangi Anak Pasien

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil meringkus seorang pria, Leman alias Mbah Leman (56) pelaku pemerkosaan. Pria paruhbaya ini melancarkan aksinya dengan modus sebagai orang pintar atau dukun. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu (29/04/23) mengatakan pelaku asusila tersebut ditangkap, Ahad (21/04/23) sekitar pukul 21.30 WIB setelah adanya laporan dari keluarga […]

  • Ketahuan Mencuri, Eh! Dua Pria Pekanbaru Ini Malah Keroyok Tetangga

    Ketahuan Mencuri, Eh! Dua Pria Pekanbaru Ini Malah Keroyok Tetangga

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dua orang bernama Agieta Putra dan Hafis ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tetangganya. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, dua pelaku ini memukul korban bernama Dody sehingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh korban. “Korban mengalami luka di bagian pelipis kanan, bagian kepala belakang, […]

  • GELAR Lomba Adzan Challenge Berhadiah Uang, Netizen: Semoga Berkah Papa Gin!

    GELAR Lomba Adzan Challenge Berhadiah Uang, Netizen: Semoga Berkah Papa Gin!

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    AKTOR Gilang Dirga beberapa kali menggelar lomba adzan atau azan daring yang disaring melalui Instagram. Kompetisi di media sosial itu mendapat sambutan banyak pihak. Gilang Dirga pun telah beberapakali mengumumkan daftar pemenangnya. Melansir akun Instagram @gilangdirga, terlihat Gilang Dirga menulis ajakan kepada followers pria untuk membuat video adzan terbaik mereka. Setelah itu, peserta diminta mengunggah di Instagram sambil mention akun resmi Gilang […]

  • JUMLAH DPSHP Riau Capai 4.733.803, Ini Rinciannya Per Kabupaten dan Kota

    JUMLAH DPSHP Riau Capai 4.733.803, Ini Rinciannya Per Kabupaten dan Kota

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPU Riau merilis rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024. Jumlah pemilih di Bumi Lancang Kuning mencapai 4.733.803. “Iya, jumlah pemilih laki-laki 2.400.274 dan perempuan 2.333.589,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Sabtu (20/05/23). Jumlah itu tersebar di 19.445 tempat pemungutan […]

expand_less