Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan, Perkara Tindak Pidana Karhutla di Rupat Utara

Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan, Perkara Tindak Pidana Karhutla di Rupat Utara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Tim Kuasa Hukum Polres Bengkalis berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, wilayah hukum Polres Bengkalis, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/05/2026).

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Termohon Kapolres Bengkalis, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang merupakan wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam persidangan, pihak Termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim kuasa hukum lainnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H. dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta alat bukti elektronik.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara.

Atas dasar tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan dari Majelis Hakim yang memimpin sidang Praperadilan tersebut.

“Kami juga tentunya, bekerja sesuai aturan dan petunjuk dari Alat bukti dan keterangan dari saksi saksi, dan nyatanya hasil dari Sidang Praperadilan Hakim menyatakan seluruhnya dalam menetapkan Tersangka sudah memenuhi ketentuan,” terangnya secara singkat.

Selama pelaksanaan sidang berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga sidang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terapkan Harga Migor Satu Pintu, Wako Dumai Intruksikan Awasi hingga Kelurahan

    Terapkan Harga Migor Satu Pintu, Wako Dumai Intruksikan Awasi hingga Kelurahan

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Dumai (DETAK24.COM) — Terhitung mulai Rabu (19/01/220),  pemerintah pusat memberlakukan kebijakan satu pintu minyak goreng Rp14.000 per liter berlaku di seluruh Indonesia.  Wako Dumai pun meminta OPD terkait untuk mengawasi hingga ke kelurahan agar tak ada pebedaan harga. Wako Dumai H Paisal mengatakan bahwa dirinya telah menyimak terkait kebijakan satu harga minyak goreng yang telah […]

  • Jembatan Sungai Masjid Dumai Ditarget Tuntas Akhir Tahun

    Jembatan Sungai Masjid Dumai Ditarget Tuntas Akhir Tahun

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sempat jadi ajang pungli dan macet total, Jembatan Sungai Masjid Dumai ditargetkan tuntas jelang akhir tahun 2024.  Sekdaprov Riau, SF Hariyanto menyempatkan diri meninjau langsung pembangunan Jembatan Sungai Masjid, Senin (16/09/24). Tinjauan tersebut merupakan komitmennya dalam menyelesaikan infrastruktur di kabupaten kota se-Riau. Jembatan yang menghubungkan Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Barat […]

  • Semester I, Aktifitas Peti Kemas di Pelabuhan Indonesia Capai 9,5 Juta TEUs

    Semester I, Aktifitas Peti Kemas di Pelabuhan Indonesia Capai 9,5 Juta TEUs

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat pertumbuhan arus peti kemas sebesar 6 persen year-on-year (YoY) pada semester I 2025, dengan volume capai 9,5 juta TEUs. Pertumbuhan ini seiring dengan geliat ekonomi Indonesia yang naik 5,12 persen YoY hingga triwulan II 2025. Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono mengatakan, bahwa di tengah tantangan dan dinamika […]

  • DAFTAR di Enam Parpol, Begini Kekuatan Kasmarni pada Pilkada Bengkalis 2024

    DAFTAR di Enam Parpol, Begini Kekuatan Kasmarni pada Pilkada Bengkalis 2024

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Bupati Bengkalis Kasmarni resmi daftar ke PPP, setelah sebelumnya mendaftar pada lima Parpol, Senin (03/06/24). Tiba di Sekretariat PPP Jalan Hang Tuah, Bengkalis sekitar pukul 10.20 WIB, Kasmarni dan rombongan disambut Ketua DPC PPP Bengkalis Rahmad Dhona, Anggota DPRD Bengkalis terpilih, Firman dan jajaran pengurus partai. Pertemuan berlangsung di Sekretariat PPP, Kasmarni […]

  • Pemkab Siak Angsur Piutang Tunda Bayar, DPRD Kawal hingga Tuntas

    Pemkab Siak Angsur Piutang Tunda Bayar, DPRD Kawal hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Pemkab Siak berangsur-angsur membayar tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 sebesar Rp 327 miliar, dari porsi APBD 2025. Pj Sekdakab Siak, Fauzi Asni mengatakan, terhitung Mei ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk menutup utang tunda bayar tersebut. “Yang sudah dibayar sekitar Rp 40 miliar. Kita tetap menunggu […]

  • Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

    Polda Riau Periksa Bupati Aprizal Sintong, Terkait Pemalsuan Amprah

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ROHIL, detak24.com – Bupati Rohil Aprizal Sintong yang juga Ketua DPD II Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Bendahara Golkar Rohil Ilhammi, diperiksa penyidik Polda Riau. Hal ini terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi bantuan politik (Banpol). Kabid Humas Polda Riau Kombes PolSunarto membenarkan telah diperiksanya Bupati Rohil […]

expand_less