PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan penyelundupan sabu 7,43 kg yang dikemas dalam bungkusan teh China.
Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Lombok. Dua kurir terciduk saat melintas di simpang empat Soekarno Hatta Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan timnya.
“Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemantauan, pada 18 Februari tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk menjemput sabu di kawasan simpang empat Soekarno-Hatta, Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (04/03/25).
Dalam operasi tersebut, polisi membekuk dua tersangka berinisial Z dan M. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa mereka hanyalah kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Cipinang berinisial S,” jelas Kombes Putu Yudha.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa S juga tidak bekerja sendirian. Ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial I, mantan narapidana yang pernah mendekam di Lapas Lampung karena kasus serupa. Tim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap I di kawasan Cibodas, Jawa Barat.
Selain menyita sabu seberat 7,4 kg, polisi juga mengamankan tujuh unit handphone dan dua kendaraan roda empat yang digunakan dalam operasi jaringan ini.
“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (Red)
Editor : KarĀ