Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Kepala Bea Cukai, Riau Ronny Rosfyandi divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti korupsi importasi gula bersama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 24,5 miliar. Ronny bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Ronny Rosfyandi dengan pidana selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis, Jumat (21/02/25).

Selain Ronny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utana PT SMIP periode April 2021 hingga Oktober 2023, Rudy, dengan penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Khusus untuk Ronny, hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak me cukupi diganti penjara selama 2 tahun,” kata Jonson.

Atas vonis hakim itu, Ronny dan Rudy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung RI.

Hukuman penjara itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ronny dihukum 8 tahun penjara dan Rudy 6 tahun penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti sama dengan vonis hakim.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu.

Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

Rudy memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang
sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP Dumai.

Sementara, Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

Oleh Ronny, kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Atas kebijakan itu, Ronny menerima uang sebesar Rp 375 juta dan PT SMIP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 24.587.229.549.53 dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendagri: Pj Kepala Daerah Jangan Sembarangan Mutasi Pegawai

    Mendagri: Pj Kepala Daerah Jangan Sembarangan Mutasi Pegawai

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com  – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah berhati-hati dalam memutasi pegawai. Menurut Tito, Pj kepala daerah tidak boleh sembarangan memutasi pegawai. Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di daerah. Sehingga Pj kepala daerah akan sulit untuk melakukan pekerjaannya. “Saya minta betul rekan-rekan yang pernah pengalaman jadi […]

  • Buntut Ijazah Karyawan Ditahan, Satpol PP Pekanbaru Segel Kantor PT Sanel Tour 

    Buntut Ijazah Karyawan Ditahan, Satpol PP Pekanbaru Segel Kantor PT Sanel Tour 

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satpol PP Pekanbaru resmi menyegel Kantor PT Sanel Tour and Travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Rabu siang (14/05/25). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Wamenaker Immanuel Ebenezer, usai melakukan sidak ke perusahaan tersebut. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan […]

  • Diblokir Kominfo, Higgs Domino Island Tegaskan Bukan Judi Online

    Diblokir Kominfo, Higgs Domino Island Tegaskan Bukan Judi Online

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sekitar 15 game aplikasi disebut sebagai judi online (judol) diblokir oleh Kementerian Kominfo. Salah satu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu. Menanggapi kabar ini, B.I.G Technology Limited selaku developer Higgs Domino Island mengeluarkan bantahan melalui kuasa hukumnya. Mereka menegaskan telah melakukan berbagai upaya dan kini sudah mematuhi segenap aturan yang berlaku di Indonesia, […]

  • Kaos ‘Korban Mulyono’ Laku Keras di e-Commerce, Balas Sindiran Kaesang 

    Kaos ‘Korban Mulyono’ Laku Keras di e-Commerce, Balas Sindiran Kaesang 

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AKSI Kaesang mengenakan rompi bertuliskan ‘Putra Mulyono’ saat blusukan berbuntut panjang. Sebagai balasan, kini muncul kaos bertuliskan ‘Korban Mulyono’. Meski masih pre-order, namun kaos ‘Korban Mulyono’ terhitung laris manis di e-commerce. Syarat untuk membeli t-shirt tersebut juga berbau sindiran. “Pastikan uang yang kamu belanjakan bukan berasal dari hasil korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis pengunggah postingan […]

  • WARGA Desa Titian Modang Terciduk Malam Hari di Pondok Sawah, Ini yang Dilakukannya!

    WARGA Desa Titian Modang Terciduk Malam Hari di Pondok Sawah, Ini yang Dilakukannya!

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com  – Polisi menangkap seorang warga Desa Titian Modang, Kuantan Tengah Kuansing di pondok sawah malam hari. Menurut aparat, perbuatannya sangat meresahkan Tersangka berinisial J 33), menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, dirilis detak24com, Rabu (05/07/23) menyebutkan, penangkapannya berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi perjudian jenis togel online. “Pelaku togel online diamankan polisi […]

  • Guru SD di Selatpanjang Cabuli Murid dalam Kelas, Disaksikan Kawan-kawan Korban

    Guru SD di Selatpanjang Cabuli Murid dalam Kelas, Disaksikan Kawan-kawan Korban

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com  – Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti meringkus guru SD berinisial A (44), yang dilaporkan mencabuli seorang murid dalam kelas. Kasus pencabulan oleh oknum guru honor itu terungkap pada Ahad 12 April 2026. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku pernah mendapat perlakuan cabul dari wali kelasnya […]

expand_less