Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Diimingi Rp 50 Ribu, Bocah Laki-laki 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Duri

Diimingi Rp 50 Ribu, Bocah Laki-laki 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Duri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24com – Polisi menangkap R (23) pelaku pencabulan anak di Duri. Tersangka mencabuli korban berinisial RA (13) dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.

Informasi dirangkum Sabtu (18/01/25), kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Mandau. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada Rabu (15/01/25).

“Pelaku sudah diamankan, dia mengakui perbuatannya mencabuli korban,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Jumat (17/1/2025).

Prima menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Ahad (12/01/25) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Mandau. 

Korban, seorang pelajar, mengungkapkan kepada adiknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang bernama Valdo, yang kemudian diketahui sebagai R (23), seorang asisten rumah tangga.

Menurut korban, kemaluannya dipegang oleh pelaku. Adik korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa orangtua korban ke Polsek Mandau.

Korban mengaku bahwa perbuatan cabul tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali, sejak bulan Juni 2024 hingga Januari 2025.

Kejadian tersebut berlangsung di beberapa tempat, termasuk rumah kosong di Jalan dan pos ronda.

Setiap selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu. “Korban mengaku diberi uang Rp 50 ribu setiap kali melakukan pencabulan terhadap dirinya,” ungkap Prima.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu helai kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang hitam berbahan jeans, dan satu unit handphone milik pelaku.

Terkait perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Prima mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa dan untuk selalu menjaga keamanan serta keselamatan anak-anak. Masyarakat juga dapat menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan polisi, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Ujungbatu Timur Rohul 

    Polisi Cokok Pengedar Sabu di Desa Ujungbatu Timur Rohul 

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi ciduk dua tersangka pengedar narkoba di Desa Ujungbatu Timur, Rohul dengan barang bukti sabu 112,61 gram. Satresnarkoba Polres Rohul berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Ujung Batu. Dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.l berinisial DS (29) dan NHR alias M (26). ‎Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP […]

  • Penuh Kejanggalan, Pendataan Aset Belum Tuntas, BPKAD Inhu Tiba-tiba Musnahkan Ribuan Arsip 

    Penuh Kejanggalan, Pendataan Aset Belum Tuntas, BPKAD Inhu Tiba-tiba Musnahkan Ribuan Arsip 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Di tengah pendataan aset milik Pemkab Inhu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat justru musnahkan ribuan lembar arsip dan dokumen. Sementara, pendataan aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemkab Inhu belum tuntas. Kondisi itu mengundang pertanyaan sejumlah pihak yang menduga penuh kejanggalan. Baca juga : Kejari Pelalawan Bidik Korupsi Pupuk […]

  • Pegawai Kecamatan Pinggir Terlibat Sindikat Pemalsu Dokumen Negara 

    Pegawai Kecamatan Pinggir Terlibat Sindikat Pemalsu Dokumen Negara 

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pegawai bagian Dukcapil Kecamatan Pinggir, Bengkalis terciduk dalam kasus pemalsuan dokumen negara. Pegawai Kecamatan Pinggir tersebut berinisial SHP. Ia ditangkap di kantornya setelah terbukti menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), dan menyuplai blanko KTP kosong kepada tersangka FHS. Baca juga : Gonjong Limo Mandau Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Wako Payakumbuh […]

  • Jokowi Tegaskan Tak Ada Dispensasi Aturan Karantina Pejabat

    Jokowi Tegaskan Tak Ada Dispensasi Aturan Karantina Pejabat

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tidak ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bakal ada perubahan aturan. “Tunggu saja pengumuman resmi tentang tindak lanjut perubahan pengaturan tersebut,” kata Wiku kepada wartawan, Rabu (5/1/2022). Respons Perintah Jokowi, Polri Siapkan Satgas Perketat Pengawasan Karantina […]

  • KAWANAN GAJAH Rusak Kebun Warga Pekanbaru

    KAWANAN GAJAH Rusak Kebun Warga Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sekelompok gajah mengamuk dan merusak kebun warga di Jalan Tengku Maharani, Rumbai Barat, Pekanbaru . Pada lokasi perkebunan milik warga tersebut tampak banyak jejak kaki milik gajah. Sedangkan buah-buahan yang sudah ditanam petani habis dimakan hewan berbadan bongsor itu. Salah seorang pemilik kebun bernama Nurman Wathon menyebutkan satwa berbelalai tersebut memasuki kebunnya […]

  • Masuk Wak! Buronan Korupsi Rp 4,3 M Dicokok di Kedai Kopi Bengkalis 

    Masuk Wak! Buronan Korupsi Rp 4,3 M Dicokok di Kedai Kopi Bengkalis 

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim Intelijen Kejari Bengkalis menangkap buronan terpidana kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atas nama Surya Putra, Senin (30/03/26). Penangkapan koruptor Rp 4,3 miliar itu dilakukan di sebuah kedai kopi Jalan Hang Tuah, Bengkalis Kota. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari […]

expand_less