DURI, detak24com – Polisi menangkap R (23) pelaku pencabulan anak di Duri. Tersangka mencabuli korban berinisial RA (13) dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.
Informasi dirangkum Sabtu (18/01/25), kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Mandau. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada Rabu (15/01/25).
“Pelaku sudah diamankan, dia mengakui perbuatannya mencabuli korban,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Jumat (17/1/2025).
Prima menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Ahad (12/01/25) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Mandau.
Korban, seorang pelajar, mengungkapkan kepada adiknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang bernama Valdo, yang kemudian diketahui sebagai R (23), seorang asisten rumah tangga.
Menurut korban, kemaluannya dipegang oleh pelaku. Adik korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa orangtua korban ke Polsek Mandau.
Korban mengaku bahwa perbuatan cabul tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali, sejak bulan Juni 2024 hingga Januari 2025.
Kejadian tersebut berlangsung di beberapa tempat, termasuk rumah kosong di Jalan dan pos ronda.
Setiap selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu. “Korban mengaku diberi uang Rp 50 ribu setiap kali melakukan pencabulan terhadap dirinya,” ungkap Prima.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu helai kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang hitam berbahan jeans, dan satu unit handphone milik pelaku.
Terkait perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Prima mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa dan untuk selalu menjaga keamanan serta keselamatan anak-anak. Masyarakat juga dapat menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan polisi, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar