Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Diimingi Rp 50 Ribu, Bocah Laki-laki 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Duri

Diimingi Rp 50 Ribu, Bocah Laki-laki 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Duri

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DURI, detak24com – Polisi menangkap R (23) pelaku pencabulan anak di Duri. Tersangka mencabuli korban berinisial RA (13) dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.

Informasi dirangkum Sabtu (18/01/25), kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Mandau. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku pada Rabu (15/01/25).

“Pelaku sudah diamankan, dia mengakui perbuatannya mencabuli korban,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Jumat (17/1/2025).

Prima menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Ahad (12/01/25) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Mandau. 

Korban, seorang pelajar, mengungkapkan kepada adiknya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang bernama Valdo, yang kemudian diketahui sebagai R (23), seorang asisten rumah tangga.

Menurut korban, kemaluannya dipegang oleh pelaku. Adik korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa orangtua korban ke Polsek Mandau.

Korban mengaku bahwa perbuatan cabul tersebut sudah terjadi sebanyak enam kali, sejak bulan Juni 2024 hingga Januari 2025.

Kejadian tersebut berlangsung di beberapa tempat, termasuk rumah kosong di Jalan dan pos ronda.

Setiap selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu. “Korban mengaku diberi uang Rp 50 ribu setiap kali melakukan pencabulan terhadap dirinya,” ungkap Prima.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu helai kaos oblong lengan pendek warna abu-abu, celana panjang hitam berbahan jeans, dan satu unit handphone milik pelaku.

Terkait perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Prima mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa dan untuk selalu menjaga keamanan serta keselamatan anak-anak. Masyarakat juga dapat menghubungi call center 110 untuk meminta bantuan polisi, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan PPN 12 Persen Picu Kebangkrutan Industri serta Gelombang PHK Massal

    Kenaikan PPN 12 Persen Picu Kebangkrutan Industri serta Gelombang PHK Massal

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan memicu kebangkrutan industri serta gelombang PHK massal. Ekonom senior dan pendiri Core Indonesia Hendri Saparini menyebut, saat ini daya beli masyarakat menurun drastis sehingga penjualan dan produksi juga ikut menurun. Ketika menjadi PPN 12 persen diterapkan, maka supply dan […]

  • PASCA Pembongkaran Ruko Pluit Jakarta, Puluhan Toko Rata dengan Tanah

    PASCA Pembongkaran Ruko Pluit Jakarta, Puluhan Toko Rata dengan Tanah

    • calendar_month Kamis, 25 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta terpaksa melakukan pembongkaran ruko Pluit di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pembongkaran puluhan toko itu karena bangunannya melanggar aturan. Pembongkaran dilakukan Rabu (24/05/23), mulai pukul 09.13 WIB. Lokasi ruko yang dibongkar ada di Jalan Niaga Blok Z Utara. Sekitar pukul 07.30 WIB pagi, pembongkaran ruko Pluit belum […]

  • TRAGIS! Gadis Malang di Rohil Tewas Disiksa Ibu Tiri, Leher Patah – Badan Tinggal Tulang

    TRAGIS! Gadis Malang di Rohil Tewas Disiksa Ibu Tiri, Leher Patah – Badan Tinggal Tulang

    • calendar_month Minggu, 22 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    ROHIL, detak24.com -Sungguh tragis nasib menimpa Rena Novita (22), warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Rohil. Ia meninggal akibat kekejaman ibu tiri, dengan kondisi mengenaskan. Leher patah, badan tinggal tulang serta sekujur tubuh luka lebam. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Ahad (22/01/23) membenarkan pengungkapan tindak pidana KDRT yang […]

  • KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

    KASUS Investasi Bodong, PN Pekanbaru Vonis Bos Fikasa Group 11 Tahun

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum empat bos PT Fikasa Group masing-masing selama 11 tahun, dalam kasus investasi bodong. Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari investasi bodong Rp 84,9 miliar. Empat terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT […]

  • Salat Gaib Belum Bisa Dilaksanakan, Pencarian Eril  Masih Berlangsung

    Salat Gaib Belum Bisa Dilaksanakan, Pencarian Eril  Masih Berlangsung

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Bandung. detak24.com – Pihak keluarga Ridwan Kamil sudah berkonsultasi dengan ulama terkait tatanan syariat Islam soal belum ditemukannya Eril yang hilang di Sungai Aare, Swiss. Pencarian telah memasuki hari keenam dan belum ada tanda-tanda penemuan. Kakak kandung Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman menyebut, salat gaib belum bisa dilakukan. Sebab pencarian untuk hari keenam masih belum selesai. […]

  • KELUARGA Tolak Dugaan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Bunuh Diri di Rel Kereta Api

    KELUARGA Tolak Dugaan Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Bunuh Diri di Rel Kereta Api

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Buddy Alfrits Towoliu, diduga bunuh diri di rel kereta api. Namun, keluarga korban menolak dugaan tersebut. “Dari pihak keluarga kalau dituduh bunuh diri itu kami menolak, sangat menolak,” kata paman mendiang AKBP Buddy, Cyprus A Tatali, kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (29/04/23). […]

expand_less