Pegawai Kecamatan Pinggir Terlibat Sindikat Pemalsu Dokumen Negara

Tersangka sindikat pemalsu dokumen negara. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Seorang pegawai bagian Dukcapil Kecamatan Pinggir, Bengkalis terciduk dalam kasus pemalsuan dokumen negara.
Pegawai Kecamatan Pinggir tersebut berinisial SHP. Ia ditangkap di kantornya setelah terbukti menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), dan menyuplai blanko KTP kosong kepada tersangka FHS.
Baca juga : Gonjong Limo Mandau Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Wako Payakumbuh dan Bupati Limapuluh Kota
Janda Bohay Dalang Sindikat Curanmor di Pekanbaru, Modus Biayai Anak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara yang menamakan diri mereka ‘Sultan Biro Jasa’. Dalam pengungkapan ini, empat orang ditangkap, termasuk seorang pegawai bagian Dukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial milik tersangka berinisial RWY. Di akun Facebook dan Instagram tersebut, RWY menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah secara ilegal, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah.
“Kasus ini terbongkar sejak 15 April 2025. RWY diketahui mengoperasikan usahanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).
RWY ditangkap pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing saat tengah mengantar pesanan dua KTP fiktif senilai Rp5 juta dan satu buku nikah seharga Rp2,5 juta.
Sehari setelah penangkapan RWY, tim menangkap FHS di Marpoyan Damai. FHS berperan sebagai pencetak KTP palsu dengan NIK yang diberikan oleh oknum Disdukcapil. Keesokan harinya, RWT turut diamankan di Rumbai Pesisir karena terlibat dalam pemalsuan buku nikah dengan memesan blangko dari luar kota.
Pelaku keempat, SHP merupakan seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Ia ditangkap di kantornya setelah terbukti menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), dan menyuplai blanko KTP kosong kepada FHS.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ponsel, satu set komputer, dokumen palsu, akun media sosial, serta blangko identitas kosong.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sepeda motor,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dia menegaskan, pemalsuan data pribadi adalah kejahatan serius karena dapat dimanfaatkan dalam kejahatan lain seperti pinjaman fiktif, penghindaran BI checking, hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal.
“Dampaknya sangat luas. Dokumen palsu ini bisa membuka celah bagi tindak pidana lain yang merugikan banyak orang,” tegasnya.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal, dan selalu menggunakan jalur resmi dalam pengurusan dokumen negara. (Rls)
Editor : Kar