Jakarta, detak24. com — Ketua Umum Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (Jappdi) Asnawi mengatakan daging hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi. Asalkan dimasak dengan suhu 95 derajat celsius selama 15 hingga 30 menit.
“Daging yang telah disembelih dari hewan tersebut bisa dikonsumsi dengan catatan proses dari pemasakan untuk direbus itu dengan ketinggian panas mencapai 95 derajat celsius dalam waktu minimal 15 menit maksimal 30 menit,” ujar Asnawi, dikutip dari CNBC TV, Jumat (13/05/22).
Asnawi mengatakan hewan yang terjangkit PMK mengalami sejumlah gejala, diantaranya demam mencapai 39-41 derajat celsius, keluar lendir berlebihan dari mulut, luka sariawan pada rongga mulut dan lidah, kehilangan nafsu makan, pincang pada kaki yang membuat kuku terlepas.
Sementara, ia memastikan PMK hanya menular pada sesama hewan dan tidak pada manusia. Oleh karena itu, Asnawi menyarankan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak panik menghadapi wabah PMK.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyebut daging hewan terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi pada bagian tertentu. Namun, daging yang dikonsumsi juga harus melewati prosedur pemeriksaan tertentu.
“Daging yang terkena (PMK), dengan prosedur tertentu, dengan pendekatan teknis tentu, ada penelitian dan lain-lain, masih bisa dikonsumsi oleh manusia atau masih aman dikonsumsi,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengatakan bagian yang harus dihindari adalah jeroan, mulut, bibir, dan lidah. Di luar bagian tersebut, masih bisa dikonsumsi selama tidak terpapar langsung oleh virus.
“Yang tidak boleh hanya pada tempat-tempat yang langsung terkena PMK seperti organ-organ tertentu. Misalnya kaki, tentu saja harus diamputasi dulu,” tutup Syahrul.(cnn)
Editor : Kar