Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » COBA Kibuli Polisi, Warga Bumiayu Dumai Simpan Sabu dalam Termos Air

COBA Kibuli Polisi, Warga Bumiayu Dumai Simpan Sabu dalam Termos Air

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap pengedar sabu inisial MI alias IR (30), warga Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu, Senin  (21/08/23).

Selain mencokok tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni, tiga paket sabu 38,25 gram, timbangan digital merk Constan, tiga helai plastik warna putih dan hitam, tisu warna putih, gunting potong, termos air warna putih, handphone Android merk Samsung warna hitam dan merk Oppo warna merah.

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2023 Sat Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI als IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan berjualan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 06.45 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap MI als IR (30) di rumah kontrakannya Jalan Pemuda Kelurahan Bumiayu, Dumai.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di  rumah kontrakannya. Saat digeledah, ditemukan paket sabu disimpan dalam dompet warna coklat di rak barang, serta dua paket dalam termos air warna putih.

Selanjutnya MI alias IR (30) beserta seluruh barang vukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (22/08/23), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel penangkapan tersangka. Sementara, hasil pemeriksaan urin tersangka MI slias IR (30) terbukti positif metamfetamina.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Kasat.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

  • tlover tonet

    Magnificent website. Plenty of helpful info here. I¦m sending it to some friends ans additionally sharing in delicious. And obviously, thank you for your effort!

    21 Desember 2023 18:22
  • vorbelutr ioperbir

    Rattling informative and fantastic complex body part of subject matter, now that’s user genial (:.

    25 September 2023 09:38

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Insiden kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (01/01/25) menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi I DPRD Pekanbaru. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa satu keluarga. Sebuah mobil LCGC jenis Toyota Calya berkelir putih […]

  • Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

    Parah, Oknum Kades Merempan Hulu Siak Jual Lahan Konsesi PT SSL di Market Place 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Beredar SK Kades Merempan Hulu, Kecamatan Siak menjual lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di market place Facebook. Dalam SK jual beli lahan PT SSL yang diterima wartawan Senin (25/08/25), terlihat surat itu ditandangani Sumarlan pada tanggal 27 Desember tahun 2011. Dalam rilis yang diterima redaksi, jual beli lahan milik PT […]

  • Helikopter Water Booming  BNPB Tiba di Riau, Atasi Karhutla

    Helikopter Water Booming  BNPB Tiba di Riau, Atasi Karhutla

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PEKANBARU, detak24.com  – Provinsi Riau kembali mendapat bantuan helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk water pboombing kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau tahun 2022.  Dengan adanya bantuan helikopter tersebut maka terdapat dua helikopter dan satu pesawat yang standby di Provinsi Riau untuk mengantisipasi dan penanggulangan Karhutla Riau.  “Alhamdulillah bantuan satu helikopter jenis Kamov dari BNPB sudah datang […]

  • GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLO, Detak24com – Putusan MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di tanggapi dingin Walikota Solo Gibran Rakabuming. Gugatan tersebut di ajukan oleh PSI. Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK batas usia capres dan cawapres tersebut. Ia mengaku […]

  • Pasca Polisi Tewas Dream Box Dipasang Police Line, Warga Minta Tutup Permanen 

    Pasca Polisi Tewas Dream Box Dipasang Police Line, Warga Minta Tutup Permanen 

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI , detak24com – Hiburan malam Dream Box di Jalan Syech Umar Dumai dipasang police line usai peristiwa polisi tewas. Warga mendesak agar lokasi itu ditutup permanen. Diketahui, Bripka SS anggota Samapta Polres Dumai kritis di hiburan malam Dream Box pada Kamis (10/05/25) dini hari. Tak lama berselang, korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung mengundang […]

  • NAHAS! Kakek 65 Tahun Kritis Diserang Beruang, Saat Kerja di Kebun

    NAHAS! Kakek 65 Tahun Kritis Diserang Beruang, Saat Kerja di Kebun

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Pria paruh tua berinisial S (65) diserang oleh seekor beruang saat dirinya sedang bekerja di kebun Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau. PS Kasi Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (02/09/23) mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (31/08/23) petang. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan karena mengalami beberapa luka serius. […]

expand_less