Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » COBA Kibuli Polisi, Warga Bumiayu Dumai Simpan Sabu dalam Termos Air

COBA Kibuli Polisi, Warga Bumiayu Dumai Simpan Sabu dalam Termos Air

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap pengedar sabu inisial MI alias IR (30), warga Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu, Senin  (21/08/23).

Selain mencokok tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni, tiga paket sabu 38,25 gram, timbangan digital merk Constan, tiga helai plastik warna putih dan hitam, tisu warna putih, gunting potong, termos air warna putih, handphone Android merk Samsung warna hitam dan merk Oppo warna merah.

Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2023 Sat Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI als IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan berjualan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 06.45 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap MI als IR (30) di rumah kontrakannya Jalan Pemuda Kelurahan Bumiayu, Dumai.

Selanjutnya, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di  rumah kontrakannya. Saat digeledah, ditemukan paket sabu disimpan dalam dompet warna coklat di rak barang, serta dua paket dalam termos air warna putih.

Selanjutnya MI alias IR (30) beserta seluruh barang vukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (22/08/23), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel penangkapan tersangka. Sementara, hasil pemeriksaan urin tersangka MI slias IR (30) terbukti positif metamfetamina.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun,” tegas Kasat.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMPAR! Ibu dan Dua Anaknya Tewas di Kolam Limbah Domestik UPT Pemkab Inhu

    GEMPAR! Ibu dan Dua Anaknya Tewas di Kolam Limbah Domestik UPT Pemkab Inhu

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INHU, detak24com – Seorang ibu dan dua orang anaknya ditemukan tewas di kolam fakultatif milik UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Pemkab Inhu, Jalan PTSI Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Para korban diketahui bernama, Sarmiati alias Butet (38), Azi Matun Nisa alias Aca (13), dan Sakdi Saputra (9), warga Desa Air […]

  • H-2 Lebaran, Arus Penyeberangan dari Bengkalis ke Pakning Terpantau Sepi

    H-2 Lebaran, Arus Penyeberangan dari Bengkalis ke Pakning Terpantau Sepi

    • calendar_month Kamis, 20 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Hasil pantauan dua hari menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, arus penyeberangan dari Air Putih (Bengkalis) menuju Sei Selari (Sei Pakning) mulai sepi. Tidak terlihat kendaraan roda empat yang menumpuk di jalur antrean. Pantauan di lapangan pada Kamis siang (20/04/23), hanya jalur 1 yang terisi kendaraan roda empat. Sementara […]

  • Wabah PMK Menyebar di 20 Kabupaten/Kota Jawa Barat

    Wabah PMK Menyebar di 20 Kabupaten/Kota Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 30 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jawa Barat, detak24. com — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 20 kota/kabupaten. Secara persentase, 74 persen daerah di Jabar terjangkit wabah PMK. “Terhitung sejak 6-7 (Mei) kita ambil sampel, tanggal 9 Mei kita sudah dapat (hasilnya). Yang positif […]

  • TARIF RORO Air Putih-Sungai Selari Naik, Cek Datanya!

    TARIF RORO Air Putih-Sungai Selari Naik, Cek Datanya!

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    BENGKALIS, detak24.com– Dishub Kabupaten Bengkalis mengumumkan penyesuaian tarif baru jasa pelayanan penyeberangan roro Air Putih-Sungai Selari dan Sungai Selari – Air Putih. Pemberlakuan tarif baru tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Penyeberangan Air Putih–Sungai Selari Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 26 Oktober 2022. […]

  • TRUK Terguling dan Tiang Tumbang di Lintas Riau – Sumbar

    TRUK Terguling dan Tiang Tumbang di Lintas Riau – Sumbar

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Kecelakaan tunggal terjadi di jalan lintas Riau – Sumbar (Sumatera Barat), Sabtu (04/03/22) siang. Sebuah truk terguling hingga menutup badan jalan nasional tersebut di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau. Belum diketahui kronologi tergulingnya truk cold diesel itu. Tampak terlihat dua tiang listrik tumbang ke jalan, diduga […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Duh, Pria Rohul Dagang Sabu di Stanum Bangkinang

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Duh, Pria Rohul Dagang Sabu di Stanum Bangkinang

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi ringkus warga Desa Kunto Darussalam, Rohul berinisial MI (40) saat menunggu pembeli sabu di Stanum, Kampar. Pengedar narkoba itu terciduk tepatnya di jalan pintu gerbang belakang Stanum, Kelurahan Langgini, Bangkinang Kota. Kasatresnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 2.06 gram. […]

expand_less