Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Ditangkap Polisi, Emak-emak Warga Kandis Babat Hutan Suaka Margasatwa Giam 13 Hektare

Ditangkap Polisi, Emak-emak Warga Kandis Babat Hutan Suaka Margasatwa Giam 13 Hektare

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang emak-emak warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Siak meringkuk di penjara gegara membabat hutan Suaka Margasatwa Giam seluas 13 hektare untuk perkebunan sawit.

Polda Riau menangkap pelaku perambahan hutan konservasi berinisial GRS alias Gordon. Perempuan berusia 55 tahun itu membabat 13 hektare hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tindakan itu dilakukan GRS di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (20/10/25).

Kepala Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

“Pelaku GRS merambah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk membuka kebun kelapa sawit,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/25).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk menebang dan membersihkan lahan. Petugas juga mengamankan dua operator dan dua helper alat berat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, sedangkan pemilik alat berat berinisial LRS. Kami menangkap GRS di rumahnya pada 22 Oktober,” jelasnya.

GRS memiliki lahan hutan itu tanpa alas hak. Ketika dibeli, kondisi lahan merupakan hutan kayu besar. Kemudian, GRS menyewa dua alat berat untuk membersihkan lahan tersebut.

Pengakuan warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, untuk mengelola lahan ia bekerja sama dengan sistem sewa alat berat pada RS dengan nilai Rp 9 juta per hektare.

Pengolahan lahan hutan itu telah dilakukan sejak satu bulan, tanpa ada izin dari dinas terkait. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan GRS sebagai tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, GRS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menjalankan program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep “green policing”, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.

Habitat Satwa Dilindungi Terancam

Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto Sialagan, menjelaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar yang dilindungi, seperti gajah sumatra, harimau sumatra, dan beruang madu.

“Suaka margasatwa adalah kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka. Aktivitas perambahan di kawasan ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem,” kata dia.

Ia menegaskan, BBKSDA Riau bersama kepolisian akan terus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi.

“Kami berkomitmen menertibkan setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Termasuk perambahan hutan dan perdagangan satwa liar. Penegakan hukum harus berjalan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa,” tegasnya. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIMAK Karier dan Reputasi Ganjar Pranowo Capres PDIP, Dari Legislatif hingga Eksekutif

    SIMAK Karier dan Reputasi Ganjar Pranowo Capres PDIP, Dari Legislatif hingga Eksekutif

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    GUBERNUR Jateng  Ganjar Pranowo resmi dideklarasikan sebagai calon presiden atau capres 2024 dari PDIP pada Jumat (21/4/2023) siang. Deklarasi Ganjar sebagai capres partai berlambang banteng itu berlangsung di Istana Batu Tulis, Bogor usai salat Jumat. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri lewat platform media sosial serta kanal saluran digital resmi PDIP.  Sebelumnya […]

  • HINGGA Hari Keempat, Jasad Mahasiswa PCR Asal Rohul Masih Belum Ditemukan

    HINGGA Hari Keempat, Jasad Mahasiswa PCR Asal Rohul Masih Belum Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KAMPAR, detak24com – Jasad mahasiswa Politeknik Caltex Riau (PCR) asal Rohul yang tenggelam di Sungai Kampar, hingga Selasa (06/06/23) petang belum ditemukan. Pencarian dilanjutkan Rabu (07/06/23) hari ini. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, pada pencarian hari keempat ini, tim gabungan melakukan sejauh 9 km ke arah hilir dan hulu sungai menggunakan perahu […]

  • KPU Hapus Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

    KPU Hapus Aturan Kewajiban Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    JAKARTA, detak24com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kuatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan KPU menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Bawaslu bakal sulit melakukan pengawasan. “Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima […]

  • Korupsi Pupuk Subsidi Rp 34 M, Kejari Pelalawan Tangkap 15 Penyuluh dan Pengecer 

    Korupsi Pupuk Subsidi Rp 34 M, Kejari Pelalawan Tangkap 15 Penyuluh dan Pengecer 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan menahan 15 tersangka korupsi kasus mafia pupuk bersubsidi. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp 34 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/01/26) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam. Para tersangka ditahan di tempat berbeda. Ada yang dititip di Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus […]

  • Bansos Nelayan dan Tukang Ojek Prioritas Alokasi APBD-P 2022

    Bansos Nelayan dan Tukang Ojek Prioritas Alokasi APBD-P 2022

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Alokasi Bansos untuk nelayan dan tukang ojek menjadi prioritas pembahasan APBD Perubahan 2022. Dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto., ini merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/Pmk.07 /2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. “Untuk penanganan inflasi itu kita menyiapkan anggaran. Kita siapkan itu untuk […]

  • Warga Blokade Akses Utama Perkantoran Pemko Pekanbaru, Ancam Pasang Plang di Jalan 

    Warga Blokade Akses Utama Perkantoran Pemko Pekanbaru, Ancam Pasang Plang di Jalan 

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Puluhan warga Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru memblokade akses utama perkantoran Pemko Pekanbaru, Senin (26/01/26). Warga menggelar unjuk rasa di akses jalan pintu masuk perkantoran Pemko Pekanbaru kawasan Tenayan Raya, karena belum kelarnya ganti rugi tanah milik Sakdiah. Massa aksi terdiri dari para ahli waris Sakdiah, yakni M Ali, Rudi Hartono […]

expand_less