Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Ditangkap Polisi, Emak-emak Warga Kandis Babat Hutan Suaka Margasatwa Giam 13 Hektare

Ditangkap Polisi, Emak-emak Warga Kandis Babat Hutan Suaka Margasatwa Giam 13 Hektare

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang emak-emak warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Siak meringkuk di penjara gegara membabat hutan Suaka Margasatwa Giam seluas 13 hektare untuk perkebunan sawit.

Polda Riau menangkap pelaku perambahan hutan konservasi berinisial GRS alias Gordon. Perempuan berusia 55 tahun itu membabat 13 hektare hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tindakan itu dilakukan GRS di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (20/10/25).

Kepala Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

“Pelaku GRS merambah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk membuka kebun kelapa sawit,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/25).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk menebang dan membersihkan lahan. Petugas juga mengamankan dua operator dan dua helper alat berat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, sedangkan pemilik alat berat berinisial LRS. Kami menangkap GRS di rumahnya pada 22 Oktober,” jelasnya.

GRS memiliki lahan hutan itu tanpa alas hak. Ketika dibeli, kondisi lahan merupakan hutan kayu besar. Kemudian, GRS menyewa dua alat berat untuk membersihkan lahan tersebut.

Pengakuan warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, untuk mengelola lahan ia bekerja sama dengan sistem sewa alat berat pada RS dengan nilai Rp 9 juta per hektare.

Pengolahan lahan hutan itu telah dilakukan sejak satu bulan, tanpa ada izin dari dinas terkait. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan GRS sebagai tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, GRS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menjalankan program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep “green policing”, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.

Habitat Satwa Dilindungi Terancam

Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto Sialagan, menjelaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar yang dilindungi, seperti gajah sumatra, harimau sumatra, dan beruang madu.

“Suaka margasatwa adalah kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka. Aktivitas perambahan di kawasan ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem,” kata dia.

Ia menegaskan, BBKSDA Riau bersama kepolisian akan terus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi.

“Kami berkomitmen menertibkan setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Termasuk perambahan hutan dan perdagangan satwa liar. Penegakan hukum harus berjalan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa,” tegasnya. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihipnotis-Pengunjung Mal Kehilangan Rp30 Juta Lebih, Pelaku Ditangkap di Palembang

    Dihipnotis-Pengunjung Mal Kehilangan Rp30 Juta Lebih, Pelaku Ditangkap di Palembang

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Syukri (53) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polresta Pekanbaru karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (hipnotis). Ia digerebek saat berada di Palembang. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya di salah satu mal di Pekanbaru pada Jumat (15/7/2022) bersama 3 orang rekannya yang saat […]

  • JAWA Timur Diguncang Gempa 110 Kali, Kerusakan Terparah di Bawean dan Tuban

    JAWA Timur Diguncang Gempa 110 Kali, Kerusakan Terparah di Bawean dan Tuban

    • calendar_month Sabtu, 23 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JATIM, detak24com – Puluhan rumah dan fasilitas publik rusak diguncang seratusan lebih gempa di perairan utara Tuban dan Pulau Bawean, Jawa Timur pada Jumat, 22 Maret 2024 malam. Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono, dalam akun X-nya mengungkapkan bahwa gempa itu lebih tepat disebut gempa Bawean. Hal itu […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Warga Salo Kampar Simpan Sabu 44 Paket

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Warga Salo Kampar Simpan Sabu 44 Paket

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com –  Polisi menangkap pria berinisial FI (28) warga Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kampar. Darinya, disita sabu 44 paket berat 4,37 gram. Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi mengatakan, dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan 44 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,37 gram. “Pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat bahwa tersangka ini sudah […]

  • Gubernur BI Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara 

    Gubernur BI Mundur, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara 

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Gubernur BI Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri. Destry Damayanti ditunjuk menjadi pejabat sementara. Destry akan menjadi penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Dalam keterangannya, dia mengungkap Perry mundur secara sukarela karena alasan pribadi. “Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela […]

  • Maling Aki Mobil dan Travo Las Nyaris Bonyok Dihajar Massa di Bukit Nenas Dumai 

    Maling Aki Mobil dan Travo Las Nyaris Bonyok Dihajar Massa di Bukit Nenas Dumai 

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang maling inisial CYP nyaris babak belur dihakimi massa usai menggasak aki mobil dan travo las di Bukit Nenas Dumai. Beruntung, polisi cepat datang sehingga tersangka selamat dari amukan warga. Tersangka lalu diamankan di Mapolsek Bukit Kapur, selanjutnya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi dirangkum Senin (28/07/25), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur […]

  • INFO BMKG : Gempa Bumi Cianjur 5,6 SR – Tercatat 15 Kali Susulan

    INFO BMKG : Gempa Bumi Cianjur 5,6 SR – Tercatat 15 Kali Susulan

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JABAR, detak24.com – Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat di Cianjur, Jawa Barat, terjadi pada Senin (21/11) siang. Berdasarkan pencatatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa itu memiliki pusat atau episentrum di darat sekitar 10 kilometer Barat Daya Kabupaten Cianjur atau 15 kilometer dari Kota Sukabumi. Hiposentrum atau kedalaman gempa itu berada 10 kilometer di bawah […]

expand_less