Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Ditangkap Polisi, Emak-emak Warga Kandis Babat Hutan Suaka Margasatwa Giam 13 Hektare

Ditangkap Polisi, Emak-emak Warga Kandis Babat Hutan Suaka Margasatwa Giam 13 Hektare

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang emak-emak warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Siak meringkuk di penjara gegara membabat hutan Suaka Margasatwa Giam seluas 13 hektare untuk perkebunan sawit.

Polda Riau menangkap pelaku perambahan hutan konservasi berinisial GRS alias Gordon. Perempuan berusia 55 tahun itu membabat 13 hektare hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tindakan itu dilakukan GRS di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (20/10/25).

Kepala Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

“Pelaku GRS merambah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk membuka kebun kelapa sawit,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/25).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang digunakan untuk menebang dan membersihkan lahan. Petugas juga mengamankan dua operator dan dua helper alat berat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah GRS, sedangkan pemilik alat berat berinisial LRS. Kami menangkap GRS di rumahnya pada 22 Oktober,” jelasnya.

GRS memiliki lahan hutan itu tanpa alas hak. Ketika dibeli, kondisi lahan merupakan hutan kayu besar. Kemudian, GRS menyewa dua alat berat untuk membersihkan lahan tersebut.

Pengakuan warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, untuk mengelola lahan ia bekerja sama dengan sistem sewa alat berat pada RS dengan nilai Rp 9 juta per hektare.

Pengolahan lahan hutan itu telah dilakukan sejak satu bulan, tanpa ada izin dari dinas terkait. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara menetapkan GRS sebagai tersangka,” kata dia.

Atas perbuatannya, GRS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu, UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Ia menegaskan, Polda Riau berkomitmen menjalankan program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep “green policing”, yakni penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.

Habitat Satwa Dilindungi Terancam

Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto Sialagan, menjelaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi berbagai satwa liar yang dilindungi, seperti gajah sumatra, harimau sumatra, dan beruang madu.

“Suaka margasatwa adalah kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan untuk melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka. Aktivitas perambahan di kawasan ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem,” kata dia.

Ia menegaskan, BBKSDA Riau bersama kepolisian akan terus berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi.

“Kami berkomitmen menertibkan setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Termasuk perambahan hutan dan perdagangan satwa liar. Penegakan hukum harus berjalan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa,” tegasnya. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan JKM kepada Ahli Waris, Dihadiri Agen Perisai 

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Serahkan JKM kepada Ahli Waris, Dihadiri Agen Perisai 

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Duri, Kamis (03/08/23) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris waris Wilianti, tenaga kerja informal yang didaftarkan melalui kanal agen perisai sebesar Rp 42 juta. Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri Alwani Fitra Jaya dan dihadiri oleh […]

  • GEGARA Sering Diejek, Warga Kampar Habisi Nyawa Rekan Kerja

    GEGARA Sering Diejek, Warga Kampar Habisi Nyawa Rekan Kerja

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pria di Kampar berinisial JF (18) membunuh rekan kerjanya gegara sering diejek korban. Warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang itu ditangkap beberapa saat setelah kejadian. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (15/4/2022) sore. Saat itu, J mengajak Nofrialdi (20) berduel ke dalam semak-semak di Desa Rimbo Panjang. Kurang dari 1×12 jam pelaku berhasil […]

  • Ratusan Massa ‘Kepung’ Mapolsek Panipahan Rohil: Tangkap Bandar Narkoba!

    Ratusan Massa ‘Kepung’ Mapolsek Panipahan Rohil: Tangkap Bandar Narkoba!

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Ratusan orang unjuk rasa di Mapolsek Panipahan. Massa mendesak polisi untuk menangkap bandar narkoba yang sangat meresahkan, Jumat (08/05/26). Menurut warga yang ikut aksi, jumlah massa mencapai hampir seribu. Aksi damai sekitar pukul 14.00 WIB itu digelar untuk mendesak aparat memberantas narkoba. Sambil membentangkan poster tuntutan, massa secara tegas meminta polisi segera […]

  • TAK Dapat BBM, Transportasi Rute Tembilahan Batam Lumpuh

    TAK Dapat BBM, Transportasi Rute Tembilahan Batam Lumpuh

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    INHIL, detak24com – Ferry SB Reni Fadhila urung berangkat ke Batam, Sabtu (05/08/23). Hal tersebut dikarenakan tak dapat mengisi BBM di SPBB Bunker Parit 13 Tembilahan Kota, Inhil. Melalui Legal Officer Dr (c) Triyana Syahfitri,SH,MH, CPCLE, manajemen SB Reni Fadhila menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat selaku konsumen. Karena tidak beroperasinya kapal pada, Sabtu tanggal […]

  • Pak Yanto mengacungkan kartu merah ke wasit yang memimpin semifinal Singapore Open 2022

    Pak Yanto Jadi Viral Gegara Kartu Merah, Singapore Open 2022

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SEORANG suporter setia bulutangkis Indonesia Pak Yanto, viral di media sosial setelah memberikan kartu merah kepada wasit pada semifinal ‘Singapore Open 2022’ di Singapore Indoor Stadium, Sabtu (16/07/22).       Dalam duel Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin vs Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan, momen Pak Yanto memberikan kartu merah terjadi pada gim kedua. Kejadian tersebut bermula dari skor […]

  • VAKSIN Covid-19 Rusak Darah dan Otak hingga Kematian, Ini Pernyataan Kemkes!

    VAKSIN Covid-19 Rusak Darah dan Otak hingga Kematian, Ini Pernyataan Kemkes!

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan hingga kematian. Namun, Kemkes RI menampik hal tersebut. Dilansir dari BBC, produsen vaksin virus Covid-19, AstraZeneca, untuk pertama kalinya mengakui bahwa vaksin diproduksi secara umum dapat menyebabkan efek samping yang sangat langka. Meski demikian, efek samping vaksin AstraZeneca ini berbahaya karena bisa menyebabkan […]

expand_less