Dikendalikan Lapas Pekanbaru, Pecatan Polisi Residivis Kembali Edarkan Sabu

PEKANBARU, detak24com – Tak jera, MF alias Fadli yang baru bebas dari penjara berulah lagi. Pecatan polisi residivis ini kembali edarkan sabu.
MF ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Pria dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka) ini diciduk bersama TN alias Tegar, seorang honorer.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, pecatan Polri itu baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada November 2024 karena terlibat kasus yang sama.
“Salah satu tersangka itu ternyata sudah di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) Polresta Pekanbaru, inisial MF alias Fadli,” ujar Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril, saat ekspos ungkap kasus, Jumat (21/02/25).
MF dipecat dari Polri pada bulan Juni 2024 dan sempat mengajukan banding ke pengadilan, namun upaya tersebut ditolak pengadilan pada awal tahun ini.
Terlebih lagi, Fadli ini juga berstatus residivis yang baru keluar penjara pada November 2024.
“Baru keluar (penjara) kasus yang sama (peredaran narkotika),” cakap Kompol Jorminal.
Kompol Jorminal menyebut pengungkapan ini berawal dari penyelidikan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Kemudian, tim opsnal melakukan undercover buy pada Selasa (11/02/2025).
MF bersama TN ditangkap di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh. Tim menemukan 2 paket sabu sedang bersama 37 butir pil ekstasi dari keduanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku mengaku peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seseorang yang sedang mendekam dalam sel tahanan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pekanbaru.
“Ini juga dikendalikan dari Lapas di Pekanbaru, tetapi ketika pengembangan lanjutan ternyata nomor (pengendali dari Lapas) itu nomor luar, jadi terhenti di situ,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Kar