BULLYING SMP Plus Baiturrahman Bandung, Orangtua Tolak Mediasi – Tempuh Jalur Hukum
AYAH siswa SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang menjadi korban bullying atau perundungan, memilih menempuh jalur hukum.
Alasannya menempuh jalur hukum, Yudarmi mengatakan, karena keluarganya merasa terpukul atas tindakan kekerasan yang dialami oleh putranya di sekolah.
“Lanjut membuat laporan polisi,” kata Yudarmi kepada Tribunjabar.id, Sabtu (18/11/2022).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas laporan, termasuk surat hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung, Kota Bandung, Jabar.
Terkait upaya mediasi yang diusulkan sejumlah pihak, Yudarmi menegaskan, dia akan tetap menempuh jalur hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
“Tetap jalur hukum,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ujungberung, Komisaris Polisi (Kompol) Karyaman menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan dari orangtua korban terkait peristiwa perundungan itu.
“Orang tua korban hari ini juga lapor soal kejadian itu ke Polsek,” ujar Karyaman di Kota Bandung, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (19/11/22).
Dia pun mempersilakan kepada orangtua korban bila hendak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tidak menutup kemungkinan ada upaya lain, yang penting kita sudah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan maupun penyidikan nanti,” ucapnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada upaya lain, yang penting kita sudah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan maupun penyidikan nanti,” ucapnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada upaya lain, yang penting kita sudah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan maupun penyidikan nanti,” ucapnya.
“Jelas, secara pribadi dan lembaga kami sudah meminta maaf kepada keluarga (korban) atas kelalaian kami, terlebih kepada publik secara umum, kepada kepala dinas, kementrian pendidikan,” ungkap Saefullah, di ruangannya, Jalan Nagrog, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Sabtu (19/11/2022).
“Ini menjadi langkah awal untuk memperketat sistem pengawasan di sekolah kami,” imbuhnya.
Dia pun memastikan akan memberi sanksi kepada pelaku bullying berupa pemisahan kegiatan belajar mengajar (KBM) hingga akhir masa pembelajaran.
“Ada pemberian efek jera dari pihak sekolah kepada pelaku, melalui teguran dan nasihat, dan mungkin juga akan memberikan cara pembelajaran yang berbeda dengan siswa lain, sanksinya seperti itu,” tutur Saefullah.
Proses pembelajaran akan kita bedakan, mungkin pelaku ini belajar secara daring, supaya lebih kondusif lagi pembelajarannya, pelaku tetap belajar dan korban juga tetap belajar,” pungkasnya.
Sebelumnya, video tindak kekerasan yang terjadi di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung, beredar dan viral di media sosial, pada Jumat (18/11/22).
Video berdurasi 21 detik itu memperlihatkan sekelompok murid laki-laki merundung seorang siswa di dalam ruangan kelas.(kompas)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “BULLYING SMP Plus Baiturrahman Bandung, Orangtua Tolak Mediasi – Tempuh Jalur Hukum”