BREAKINGNEWS : PN Dumai Gelar Sidang Vonis Tuntutan Mati Malam Ini, Pemilik 166 Kg Sabu dan 5,5 Kg Ineks
Dumai, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai yang dipimpin Abdul Wahab, menggelar sidang vonis kasus kepemilikan 166 Kg sabu dan ineks 5,5 Kg, Rabu (12/10/22) malam ini.
Sementara, lima terdakwanya yang didampingi Penasihat Hukum, Rahma Kareni dan Sasmito Sihombing, bersidang secara virtual dari Rutan Dumai. Sementara, dari Kejari Dumai dihadiri oleh JPU pengganti Wildan Amaljon.
Diberitakan, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles, menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(detak24.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “BREAKINGNEWS : PN Dumai Gelar Sidang Vonis Tuntutan Mati Malam Ini, Pemilik 166 Kg Sabu dan 5,5 Kg Ineks”