BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Berikan Kemudahan Klaim JHT
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
- print Cetak

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya. (f.ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan kemudahan klaim program untuk Jaminan Hari Tua (JHT) lewat aplikasi ‘Jamsostek Mobile’ dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang sudah tidak bekerja lagi atau pun kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita memberikan kemudahan pencairan saldo JHT untuk solusi tingginya angka klaim, khususnya pada periode Ramadan tahun 2023 ini,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya, Selasa (18/04/23).
Disebutkannya lagi, Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya, di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.
Bagi peserta yang baru pertama kali menggunakan JMO, cukup membuka aplikasi ini di telepon genggam kemudian pilih menu pada halaman jaminan hari tua.
Caranya, dijelaskan Alwani, pilih menu klaim JHT, jika memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik selanjutnya. Kemudian pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan pada layar yang tampil dan jika data sudah benar, silakan pilih sudah.
Selanjutnya melakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan seperti pada petunjuk yang tampil di layar telepon, lanjut melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik selanjutnya.
Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, jika data sudah benar, silakan klik konfirmasi.
Selanjutnya akan muncul notifikasi berhasil, selamat pengajuan klaim JHT diproses, untuk melihat proses klaim dapat membuka menu tracking klaim.
“Pencairan saldo JHT juga bisa melalui layanan daring Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses link/url : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta mengisi data pengajuan sesuai data sebenarnya pada kolom isian yang tersedia, dilanjutkan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Setelah berhasil, peserta mendapatkan konfirmasi data input pengajuan lapakasik,” jelasnya.
Apabila data konfirmasi sudah sesuai, klik ‘SIMPAN’. Selanjutnya muncul notifikasi selamat anda berhasil mengajukan klaim melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK, konfirmasi jadwal wawancara online dikirimkan melalui email. Peserta dilayani petugas layanan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, di mana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT.(rilis)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang











