BOS BUMDes Perhentian Sungkai Kuansing Ditangkap Jaksa, Ini Sebabnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Jalinus (J), Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai Kuansing dijebloskan ke penjara. Ia dituduh korupsi kebun sawit.
Bos BUMDes itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) seluas 500 hektare yang berlokasi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan, awalnya J diperiksa sebagai saksi. Namun setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan J sebagai tersangka.
“Penetapan J sebagai tersangka pada Jumat (17/5/24), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/05/ 2024 tanggal 17 Mei 2024,” ucap Bambang, dikutip Sabtu (18/05/24).
Dalam perkara ini, perkiraan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 593.584.200, berdasarkan perhitungan sementara penyidik melalui auditor Kejaksaan Tinggi Riau. Kerugian tersebut bersumber dari hasil kebun sawit yang tidak menjadi penerimaan keuangan daerah, namun diduga dinikmati secara pribadi oleh tersangka J.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Bambang, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











