RUPAT, detak24com – Warga Pangkalan Nyirih, Rupat kedapatan tanam ganja dalam pot bunga. Pria berinisial NA tersebut akhirnya dirangkap polisi.
Tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis gabungan Bea Cukai Bengkalis meringkus satu orang pelaku berinisial NA alias Anto warga pangkalan nyirih RT007 RW003 Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis
NA alias anto ditangkap pada Rabu 9 April 2025 lantaran kedapatan menanam sebanyak 8 pot ganja hidup. Kepada polisi tersangka NA mendapatkan tanaman ganja itu dari A masih DPO.
Berlangsung press release di ruang Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 12 April 2025,
Wakapolres Bengkalis, Kompol Antor Rama Putra didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar S dan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis diwakili Kepala KP2P BC Bengkalis Diki Iskandar dan Ari menyampaikan, bahwa sebanyak 8 pot ganja hidup ini ditemukan dalam sebuah rumah Jalan Pelajar Pangkalan Nyirih, Rupat.
“Ada 8 buah pot berisi 8 batang tanaman diduga tanaman ganja hidup ini kita sita. Kemudian, satu buah handphone sebagai barang bukti. Tersangka NA alias Anto mendapatkannya dari A yang masih DPO,” ujarnya.
Awalnya, kata Wakapolres, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam atau memelihara tanaman ganja hidup di sebuah rumah beralamatkan di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, Tim berhasil memperoleh informasi yang akurat dan menemukan sebuah rumah yang dimaksud.
“Kemudian sekira pukul 03.30 Wib tim langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.” pungkas Wakapolres. (Red)
Editor : Kar