BC DUMAI Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai (BC) Dumai musnahkan barang tangkapan, Selasa (06/12/22). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, dihadiri unsur Forkopimda.
Tampak yang hadir dalam pemusnahan barang tankapan tersebut, Kapolres Dumai, Kajari Dumai, Dandim dan beberapa kepala dinas terkait.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Istola SI Nainggolan, pemusnahan barang milik negara ini telah disetujui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta dari instansi terkait lainnya.
“Beberapa barang milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya, rokok merk Luffman merah dan silver sebanyak lebih kurang 1 juta batang. Rokok ini merupakan hasil tangkapan BC Dumai pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 801.785.000,” ujarnya.
Kemudian. rokok berbagai merk selain point 1 sebanyak lebih kurang 5,8 juta batang. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil DJBC Riau pada tahun 2021 dengan total kerugian Rp3.455.686.082.
Dijelaskan, pelanggaran yang ditemui sebagian besar dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus antar provinsi.
Kegiatan pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC Dumai sebagai community protector.
“Yaitu berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” paparnya.
Pemusnahan ini juga merupakan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal.(detak24.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











