DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gegara Buka Lahan, Petani Inhil Sebabkan Karhutla di Pulau Burung

INHIL, detak24com – Seorang petani warga Desa Pulau Burung, Inhil terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia sengaja membakar lahan untuk pertanian yang berakibat karhutla.

Informasi dirangkum Selasa ,(30/07/24), petani tersebut berinisial SH (46). Ia melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 petang, di Parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.

Pada Rabu (24/07/24), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi petani itu mengakui telah melakukan pembakaran di lahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar, SH tinggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/07/23). Namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Petani itu dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No 32 tahun 2009,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya.

Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku karhutla,” pungkasnya. (*)

Reporter : Dion

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com