Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Gegara Buka Lahan, Petani Inhil Sebabkan Karhutla di Pulau Burung

Gegara Buka Lahan, Petani Inhil Sebabkan Karhutla di Pulau Burung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Seorang petani warga Desa Pulau Burung, Inhil terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia sengaja membakar lahan untuk pertanian yang berakibat karhutla.

Informasi dirangkum Selasa ,(30/07/24), petani tersebut berinisial SH (46). Ia melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 petang, di Parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.

Pada Rabu (24/07/24), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi petani itu mengakui telah melakukan pembakaran di lahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar, SH tinggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/07/23). Namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Petani itu dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU No 32 tahun 2009,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya.

Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku karhutla,” pungkasnya. (*)

Reporter : Dion

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pengedar Terciduk, Polisi Amankan 2,6 Kg Sabu di Rempak Siak 

    Dua Pengedar Terciduk, Polisi Amankan 2,6 Kg Sabu di Rempak Siak 

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Tim gabungan Polres Siak bersama Polres Meranti dan Bea Cukai Pekanbaru menciduk dua pengedar sabu dengan barang bukti 2,6 kg di Rempak Siak. Informasi dirangkum, Senin (23/12/24), operasi ini dilakukan tepatnya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Siak, Sabtu (21/12/24). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti, pun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan […]

  • Pemprov Riau Kelebihan Bayar Kegiatan 2024 Sebesar 16,98 Miliar, Kok Bisa?

    Pemprov Riau Kelebihan Bayar Kegiatan 2024 Sebesar 16,98 Miliar, Kok Bisa?

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 16,98 miliar dalam biaya perjalanan dinas Pemprov Riau. Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (02/06/25). Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang hadir dalam rapat bersama […]

  • PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

    PAK Lurah Viral Pekanbaru, Ternyata Dua Kali Ginikan Cewek Anggota Panwaslu!

    • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aparat kepolisian mengungkap lebih jauh terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum lurah di Pekanbaru berinisial RU terhadap seorang anggota Panwaslu wilayah setempat. Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengungkapkan, dari hasil keterangan korban yang sudah melapor, ia ternyata sudah dua kali dilecehkan oleh diduga oknum lurah tersebut. “Dari keterangannya sudah […]

  • IPTU MARDIWEL: Tersangka LS Berusaha Kabur dan Buang 14 Paket Ganja, Akhirnya Menyerah!

    IPTU MARDIWEL: Tersangka LS Berusaha Kabur dan Buang 14 Paket Ganja, Akhirnya Menyerah!

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com –  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk pengedar ganja berinisial LS (37). Saat digerebek, warga Kecamatan Dumai Timur itu berusaha kabur serta buang BB 14 paket, namun akhirnya menyerah. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Kamis (16/02/23) membenarkan penangkapan pengedar ganja di wilayah hukumnya. Hasil pemeriksaan urin […]

  • Geger, Penjerat Biawak Temukan Mayat Wanita di Parit Atmo Baganpunak Rohil

    Geger, Penjerat Biawak Temukan Mayat Wanita di Parit Atmo Baganpunak Rohil

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BAGANSIAPIAPI, detak24com – Warga Baganpunak, Rohil geger atas temuan mayat perempuan di Parit Atmo, Kecamatan Bangko, Rabu (17/07/24). Mayat wanita tersebut diketahui bernama Putri (23), pekerja sebuah mini market di Kota Bagansiapi-api. Dari informasi yang berhasil dirangkum, mayat wanita itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sunar (40) yang merupakan warga Labuhan Tanggabesar, Kecamatan […]

  • PENDAFTAR PPS Sepi Peminat, KPU Riau Perpanjang Jadual – Ini Daftar Lengkapnya!

    PENDAFTAR PPS Sepi Peminat, KPU Riau Perpanjang Jadual – Ini Daftar Lengkapnya!

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau merilis, sebanyak 376 dari 1.860 desa dan kelurahan di 12 KPU kabupaten kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama tiga hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Demikian keterangan KPU Provinsi […]

expand_less