Angkut Dokumen Pakai Kardus, KPK Geledah Rumah Gubri Wahid
KPK geledah rumah Gubri Wahid. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan kediaman dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (06/11/25).
Setidaknya ada ada empat mobil Toyota Innova keluar dari komplek rumah dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro Pekanbaru itu sekitar pukul 14.20 WIB petang.
Penggeledahan tersebut untuk memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Abdul Wahid.
Pantauan di lokasi, empat mobil yang digunakan tim penyidik KPK bergerak dari kediaman Gubernur Riau menuju pintu gerbang Jalan Thamrin samping GOR Tribuana Pekanbaru.
Sebelum bergerak meninggal kediaman dinas Gubernur Riau, tampak tim membawa beberapa kardus yang kemungkinan berisikan dokumen penting dari dalam rumah dinas dan dimasukkan dalam mobil.
Proses penggeledahan kediaman dinas Gubernur Riau dikawal ketat personel Brimob Polda Riau menggunakan senjata laras panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kamis (6/11/2025).
Penggeledahan ini untuk memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Abdul Wahid.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (06/11/25).
Dia menjelaskan, bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang terus berlangsung untuk mengungkap seluruh alur tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak dapat mendukung proses penyidikan agar berjalan efektif,” katanya.
Dia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Selain itu, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung pengungkapan kasus ini.
“Korupsi memiliki dampak nyata yang menghambat pembangunan dan menurunkan kesejahteraan masyarakat, sehingga peran serta publik sangat penting,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tangkap tangan pada, Senin (3/11/2025) kemarin di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.
Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
