Senin, April 21, 2025

Anas Segera Disidang Kasus Gratifikasi, Ancam Nasib DPRD Riau

JAKARTA, detak24.com – Perkara tersangka mantan Gubernur Riau, AM (Annas Maamun) dalamdugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK.

“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (19/04/2022).

Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. ”Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” terang Ali.

Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada September 2019 terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan/hutan milik negara.

Seperti dilansir sejumlah media massa pekan lalu, LSM Antikorupsi (Komunitas Pemberantas Korupsi) kembali mendesak antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan suap berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015.

Dugaan suap (gratifikasi) itu disinyalir dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Hal itu disampaikan Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, Rabu (06/04/2022) di Jakarta.

Bowonaso alias B Anas ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau pernyataan keterangan dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK, serta fakta-fakta persidangan dan Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau.

Ini fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Keduanya sama-sama divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah yang bervariasi,” kata B Naso.

Anas menegaskan KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru kali ini adalah mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

”Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Hal ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum bagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Anas menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015 diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang juga sebagai Ketua Komisi D.

Sementara itu, Anas juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD, yakni Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman.(Harian Berantas.co.id)

Editor : Kar

Terpopuler

Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

Beritapojok.com - Video viral Salatiga 35 detik berisikan adegan...

Sekda Dumai Buka Puncak Peringatan Harkannas ke-8 Tahun

Beritapojok.com- Memperingati Hari Ikan Nasional (HARKANNAS) ke 8 Tahun...

Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

PEKANBARU- Kader Partai Demokrat Riau, Kamaruzzaman menyatakan mengundurkan diri...

Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

detak24.com- Tanda Pagar (Taggar) PutihkanJakarta212 tengah trending di media...

Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

Beritapojok.com- Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis...

Jembatan Siak V Pekanbaru Masuk PSN Presiden Prabowo, Begini Potensinya 

PEKANBARU, detak24com - Proyek Jembatan Siak V resmi masuk...

Warga Desa Rambah Muda Rohul Diangkut Polisi di Siang Bolong, Ini Kasusnya 

ROHUL, detak24com - Polsek Rambah Hilir mengungkap peredaran sabu...

Terpergok Bongkar Sekolah, Maling di Pekanbaru Bonyok Dibogem Petugas Ronda

PEKANBARU, detak24com - Maling berinisial JB alias Jimmy (42)...

Dikeroyok Debt Collector, Emak emak Pekanbaru Terkapar di Depan Kantor Polisi

PEKANBARU, detak24com - Seorang emak emak berinisial RP (31)...

Dua Terciduk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Desa Jake Kuantan Tengah 

KUANSING, detak24com - Dua pemuda dicegat polisi saat mengemudi...

Pria Bisu Terkapar Jadi Mayat di Pos Pemuda Pancasila Duri 

DURI, detak24com - Warga sekitar Jalan Babusalam, Kelurahan Air...

Tertutup Habis Tenda, Jangan Lewat Jalan Siliwangi Dumai Timur

DUMAI, detak24com - Pengendara diingatkan tak melewati Jalan Siliwangi...

Gempa 4,6 M Guncang Wilayah Padang Panjang di Malam Minggu, BNPB Ingatkan Tetap Waspada 

PADANG PANJANG, detak24com – Gempa bumi dangkal berkekuatan 4,6...

Related Articles

Popular Categories