Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pemilik 81 Kg Sabu

Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pemilik 81 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Majelis hakin Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum mati terdakwa Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, Rabu (06/07/22). Kedua terdakwa bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram (kg).

Majelis hakim yang diketuai Dahlan. menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dahlan didampingi hakim anggota, Daniel Ronald dan Yuli Artha Pujayotama.

Mendengar putusan tersebut, Asmahdi yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dan Hasnah di Lapas Perempuan Pekanbaru terlihat tenang. Tidak ada terlihat kecemasan di wajah mereka.

“Terdakwa tetap dipidana mati. Kami sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa punya hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dahlan mengingatkan kedua terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang juga memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya. Sampai akhirnya terdakwa memberikan keputusan. “Pikir-pikir,” tutur terdakwa.

Hukuman terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila. “Menuntut terdakwa Asmahdi dan Hasnah alias dengan pidana mati,” kata JPU, pada Senin (6/6/2022).

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 12 Oktober 2021.

Penangkapan pertama dilakukan pada Asmahdi di sebuah showroom mobil, Jalan HR Subrantas. Di hari yang sama, polisi menciduk Hasnah di kamar 106 Hotel Citismart Bandara, di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru.

Berawal, ketika terdakwa Asmahdi bersama Hasnah sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya, tiba-tiba Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi terdakwa meminta nomor handphone yang lain. Lalu Asmahdi mengirimkan nomor handphone miliknya ke Abu.

Kemudian, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawanya ke rumah.

Selanjutnya, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, disimpan dalam kardus rokok Chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah 18 bungkus Terdakwa antarkan kepada orang tidak di kenal (pembeli), atas perintah Abu.

Pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa kembali diminta oleh Abu untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di dalam mobil Toyota Avanza warna merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

Usai mengambil barang haram itu, kedua membawa ke rumah kontrakan yang terletak di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Lalu, 50 bungkus sabu tersebut terdakwa simpan sebanyak 16 bungkus di dalam kardus magic com Yong Ma, 5 bungkus dalam plastik keresek warna biru dan sisanya sebanyak 29 bungkus di dalam 2 buah tas ransel warna hitam biru.

Dari 50 bungkus sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak dikenal (pembeli) atas perintah Abu. Informasi itu diketahui polisi dan Asmahdi ditangkap di sebuah showroom, Jalan HR Soebrantas.

Polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa Asmahdi di Jalan Swadaya Gang Potlot Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru. Didapat 32 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan sabu.

Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution. Polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas I Blok A2 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Tampan.

Di rumah kontrakan Hasnah, polisi melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan sabu yang disimapan dalam tas ransel warna hitam biru.

Kemudian, tas warna hitam biru di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau Guanyinwang berisikan sabu, 1 buah kardus magic com Yong Ma yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan narkotika jenis sabu.

Ada juga 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dan satu plastik keresek warna biru di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan jenis sabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang disita dari Asmahdi yang dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota dengan berat kotor 33.203,61 gram dan berat bersih 31.917,21 gram.

Sementara, barang bukti sabu yang disita dari Hasnah berdasarkan hasil penimbangan dengan berat kotor 51.539,52 gram, dan berat bersih 48.616,67 gram. Barang bukti sudah dimusnahkan, dan sebagian kecil disisakan untuk barang bukti di pengadilan.(riaulink)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PORTAL Jalan Pesantren Pekanbaru Ambruk, Diseruduk Truk Bandel Bertonase Besar

    PORTAL Jalan Pesantren Pekanbaru Ambruk, Diseruduk Truk Bandel Bertonase Besar

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 4Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Baru saja terpasang, portal pembatas kendaraan bertonase besar masuk dalam kota di Jalan Pesantren ambruk. Portal  tersebut rubuh ditabrak truk bertonase besar. Padahal, di lokasi itu sudah dipasang rambu-.rambu. Bahkan sudah ada sosialisasi sejak jauh-jauh hari, agar kendaraan bertonase besar tidak melewati Jalan Pesantren tersebut. Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, […]

  • Geger, Warga Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Baturijal Peranap 

    Geger, Warga Temukan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Baturijal Peranap 

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Warga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Inhu gempar dengan penemuan tengkorak manusia di area kebun sawit, baru-baru ini. Penemuan tengkorak ini menciptakan kegaduhan dan memunculkan banyak spekulasi di tengah masyarakat.  Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penemuan tersebut. “Benar, ditemukan tengkorak dan tulang yang […]

  • DUA Rest Area Tol Pekanbaru-Bangkinang Dioperasikan saat Mudik Lebaran 2023

    DUA Rest Area Tol Pekanbaru-Bangkinang Dioperasikan saat Mudik Lebaran 2023

    • calendar_month Jumat, 14 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Memperlancar arus mudik dan balik Lebaran tahun 2023, layanan ruas tol Pekanbaru – Dumai (Permai) maupun ruas Pekanbaru – Bangkinang, Provinsi Riau ditingkatkan. Branch Manager Tol Permai dan Pekanbaru – Bangkinang, Jarot Seno Wibawa mengatakan, untuk ruas Pekanbaru – Bangkinang akan mengoperasikan rest area sementara di dua sisi. “Rest area sementara jalan […]

  • 84 Ton Kayu Mahang Asal Sei Guntung Inhil Diamankan di Batam, Polisi Tangkap Lima Tersangka

    84 Ton Kayu Mahang Asal Sei Guntung Inhil Diamankan di Batam, Polisi Tangkap Lima Tersangka

    • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BATAM, detak24com – Sebanyak 84 ton kayu mahang ilegal di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berasal dari Inhil Riau diamankan lolisi bersama lima tersangka penyeludup. “Unit V Tipidter Satreskrim bersama unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 84 ton kayu mahang ilegal pada Ahad (25/06/23). Tim juga mengamankan lima orang terkait kayu ilegal […]

  • DUA POLISI Dumai Dipecat, Iptu Bayu Jabat Kasat Reskrim

    DUA POLISI Dumai Dipecat, Iptu Bayu Jabat Kasat Reskrim

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memimpin upacara Sertijab Kasat Reskrim, penglepasan purna bhakti serta pemecatan tidak hormat anggota kepolisian, di halaman Mapolres Dumai, Senin (13/02/23). Kasat Reskrim Polres Dumai yang sebelumnya dijabat oleh AKP Aris Gunadi, digantikan Iptu Bayu Ramadhan Effendi. Sertijab ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau No.Kep 24/I/2023 tanggal 30 Januari […]

  • TEREKAM CCTV, Aksi Maling Kotak Infak di Kulim Pekanbaru Viral Medsos

    TEREKAM CCTV, Aksi Maling Kotak Infak di Kulim Pekanbaru Viral Medsos

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi maling kotak infaq Masjid AL-Mukminin di Komplek Perum Bumi Tangor Lestari, Kecamatan Kulim, Pekanbaru viral medsos. Informasi dirangkum, Sabtu (30/04/24, aksi maling kotak infak itu terjadi pada Jumat, 19 April 2024. Aksi tersebut  terekam CCTV masjid. Terlihat seorang laki-laki mengenakan jaket menutupi wajah sedang mencongkel kotak infaq. Pada rekaman itu juga […]

expand_less