Demo Kasus Dana PI Rohil di Kejati Riau, Polisi Bubarkan Massa AMAK

PEKANBARU, detak24com – Polisi bubarkan demo massa AMAK yang menuntut proses hukum kasus PI Kabupaten Rohil, di Kejati Riau, Jumat (24/01/25).

Pembubaran massa tersebut diduga ada pihak-pihak yang tak berkenan menyuarakan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% Dana Participating Rights (DPHR) serta menuntut revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI 10% di PT SPRH tersebut.

Aksi demo Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di depan Kejati) Riau dibubarkan paksa aparat Polresta Pekanbaru, dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengintervensi aksi demo tersebut.

“Aksi demo kami dipaksa untuk tidak dilaksanakan oleh Intelkam Polresta Pekanbaru, dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan dari kami. Padahal surat pemberitahuan sudah diberikan ke pihak Polresta Pekanbaru lewat Intelkam Polresta,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Riau, Rafiq kepada wartawan di lokasi demo.

Ia juga menyebutkan aksi mahasiswa yang hadir dalam aksi tersebut, merupakan kegiatan murni yang bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, aparat kepolisian membubarkan mereka dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci. Beberapa peserta aksi mengaku mendengar ancaman verbal dari pihak kepolisian yang meminta mereka menghentikan aksi.

Selain itu, koordinator aksi juga menyatakan bahwa mereka hanya meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan dana PI 10%.

“Kami di sini bukan untuk membuat kerusuhan. Kami hanya ingin suara kami didengar, agar dana tersebut dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkapnya.

Massa Kecewa 

Pembubaran aksi ini memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa dan aktivis. Mereka menganggap tindakan ini mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap demokrasi di daerah tersebut.

“Kami kecewa. Hak kami untuk menyampaikan pendapat telah dirampas. Ini bukan hanya persoalan dana, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” tambah salah satu mahasiswa yang ikut aksi.

Langgar Hak Asasi

Tindakan pembubaran aksi damai ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak sipil dan kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi yang sehat.

Pembubaran ini menuai kritik tajam dari peserta aksi yang menilai tindakan aparat bertentangan dengan hak konstitusional. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, jaminan kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Kejati Riau terkait alasan pembubaran aksi. Para mahasiswa menyatakan akan terus memperjuangkan aspirasi mereka dengan langkah-langkah lain yang sesuai dengan hukum, seperti dikutip detak24com dari oketimes.com. (*)

Editor : Kar 

Terpopuler

Link Video Viral Salatiga 35 Detik Jadi Buruan Netizen

Beritapojok.com - Video viral Salatiga 35 detik berisikan adegan...

Sekda Dumai Buka Puncak Peringatan Harkannas ke-8 Tahun

Beritapojok.com- Memperingati Hari Ikan Nasional (HARKANNAS) ke 8 Tahun...

Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

PEKANBARU- Kader Partai Demokrat Riau, Kamaruzzaman menyatakan mengundurkan diri...

Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

detak24.com- Tanda Pagar (Taggar) PutihkanJakarta212 tengah trending di media...

Pengakuan Ko Se Won yang Menggemparkan

Beritapojok.com- Isu yang beredar dalam minggu ini terkait artis...

Bertahun Tahun Tak Diperbaiki, Warga Air Putih Pekanbaru Swadaya Bangun Jalan 

PEKANBARU, detak24com - Bertahun-tahun rusak tak kunjung diperbaiki, masyarakat...

Nenek 71 Tahun Hanyut di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal

KAMPAR, detak24com - Nenek 71 tahun yang hanyut dan...

Gonjong Limo Mandau Gelar Halal Bihalal, Dihadiri Wako Payakumbuh dan Bupati Limapuluh Kota 

DURI, detak24.com – Gonjong Limo Mandau menggelar acara halal...

Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

KAMPAR, detak24com - Nenek umur 71 tahun dilaporkan hanyut...

Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

DUMAI, detak24com - Masyarakat Dumai gempar atas informasi harimau...

Jalan Hancur, Warga Pangean Setop Truk di Sako Menuju Trans SKP II.I

KUANSING, detak24com - Warga Kecamatan Pangean, Kuansing geram dengan...

Diduga Bunuh Diri, Warga Pekanbaru Terjun di Flyover Simpang SKA

PEKANBARU, detak24com - Seorang pemotor kritis bersimbah darah di...

Related Articles

Popular Categories