Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

Aih! Pengedar Sabu ini Ngumpet di Pondok Sawah, TKP Kampar Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24.com – Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku di pondok, dimana mereka menyimpan narkoba jenis sabu seberat 32,56 gram.

Kedua tersangka yakni YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat (04/11/22) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,” jelas Kasat.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening 32.56 gram handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan dua pelaku

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.

 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya di akukan test urine, dan hasilnya postif mengandung methapetamin.  Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

” Katakan tidak kepada narkoba, karena selain berbahaya juga merusak diri sendiri. Jauhilah dan diharapkan orangtua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba ini,” imbauannya.

Sumber : basminews

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Adik Polwan Penganiaya Riri, Brigadir R Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba

      Adik Polwan Penganiaya Riri, Brigadir R Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba

      • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Adik Polisi Wanita (Polwan) di Riau, yang sempat tersandung kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban bernama Riri Aprilia, ditangkap polisi. Polwan berinisial Brigadir IDR memiliki adik yang juga merupakan anggota kepolisian bernama Brigadir R. Namun, Brigadir R kini malah ditahan oleh pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba. Kabid Propam Polda Riau, Kombes […]

    • Presiden Meksiko Alami Pelecehan Seksual oleh Pria Mabuk

      Presiden Meksiko Alami Pelecehan Seksual oleh Pria Mabuk

      • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum murka jadi korban pelecehan seksual. Ia langsung mengajukan tuntutan setelah mendapat serangan pelecehan seksual di jalan saat menyapa para pendukungnya dekat Istana Kepresidenan di Mexico City. Pada Selasa (04/11/25) waktu setempat Claudia dilaporkan mendapat tindak pelecehan dari seorang pria mabuk yang tiba-tiba merangkul bahunya, dan dengan tangan lainnya menyentuh […]

    • Alamak! Sewa Kios Pasar Induk Pekanbaru Capai Rp 400 Juta, Pedagang Tolak Relokasi

      Alamak! Sewa Kios Pasar Induk Pekanbaru Capai Rp 400 Juta, Pedagang Tolak Relokasi

      • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com –  Pedagang Pasar AKAP menolak relokasi ke Pasar Induk Pekanbaru. Sebabnya, sewa kios terlampau tinggi mencapai Rp 400 juta per 20 tahun. Harga sewa tersebut dianggap mahal pedagang lantaran ukuran kios yang didapat kurang memadai, terutama untuk bongkar muat. Ini disampaikan Ridho, seorang pedagang di Pasar AKAP Pekanbaru. Baginya ukuran kios yang ada […]

    • DAHSYAT! Charger Hp Ludeskan Rumah Warga Pangean Kuansing

      DAHSYAT! Charger Hp Ludeskan Rumah Warga Pangean Kuansing

      • calendar_month Senin, 6 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      KUANSING, detak24.com – Satu unit bangunan rumah milik St (49) di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kuansing, hangus dilalap si jago merah. Diduga api berasal dari colokan Hp yang dicas di atas kasur. Dikutip Senin (06/02/23), peristiwa naas tersebut terjadi pada Ahad (05/02/23) siang. Dimana, anak pemilik rumah tengah mengecas Hp di atas kasur. “Dari keterangan […]

    • PENYESUAIAN, Berikut Harga BBM Pertamina Dex dan Pertamax Turbo di Riau

      PENYESUAIAN, Berikut Harga BBM Pertamina Dex dan Pertamax Turbo di Riau

      • calendar_month Rabu, 1 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 8Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU). Harga baru ini mulai berlaku hari ini, Rabu (01/02/23). Di mana harga BBM Pertamina Dex dan Pertamax Turbo mengalami perubahan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, […]

    • Fatwa MUI: Hewan PMK Gejala Berat Tak Sah Kurban

      Fatwa MUI: Hewan PMK Gejala Berat Tak Sah Kurban

      • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Jakarta, detak24.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah kurban. Hal itu tertera dalam Fatwa No.32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK itu di antaranya kuku lepuh hingga […]

    expand_less