ABG KAMPAR Ditangkap Polisi Gegara Bakalaha, Simak Kasusnya di Sini!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 16 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24.com – Seorang ABG di Tapung Hulu, Kampar ditangjkap polisi gegara bakalaha (bakawan lalu hamil) dengan pacarnya. Selain itu, tersangka juga menganiaya korban hingga lebam.
Tersangka JH (14) warga Tapung Hulu ini, nekat mencabuli pacarnya inisial Bunga berusia 15 tahun. Naasnya korban dicabuli tiga kali dan juga memukul korban hingga bibirnya lebam.
Pelaku adalah JH (14) warga Kecamatan Tapung Hulu. Dan korban berinisial RM (15), dimana kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Ibu korban H ke Polsek Tapung Hulu.
Korban di cabuli terakhir pada Sabtu (26/12/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kebupaten Kampar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, akte kelahiran korban dan surat hasil visum” jelas Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH MH.
Awal mula kejadian ini, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13,00 WIB, dimana korban datang ke rumah memberitahu kepada orang tua bahwa korban telah dilakukan penganiayaan oleh pelaku.
Pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam di jalan dan korban mengalami luka lebam di bagian bibir.
Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban, “Disanalah terungkap, korban langsung memberitahu kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 3 (Tiga ) kali,”ungkap Kapolsek.
Ditambah Kapolsek, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan oktober di rumah korban.
Akibat ibu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tapung Hulu.
“Usia Terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Pada Kamis (15/12) kemarin, anggota mengetahui keberadaan pelaku, ia berada di salah satu SMP di Tapung Hulu dan langsung di amankan,”tambah Nurman.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Hermoliza SH MH. ”Tim selanjutnya mengecek kebenaran informasi tersebut, selanjutnnya sesampainya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di sekolahnya. Sekira jam 07.30 WIB, pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Tapung Hulu,” tambahnya.
Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kita berharap bagi orang tua terus mngawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terulang lagi” tegas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











