Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Anas Segera Disidang Kasus Gratifikasi, Ancam Nasib DPRD Riau

Anas Segera Disidang Kasus Gratifikasi, Ancam Nasib DPRD Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Perkara tersangka mantan Gubernur Riau, AM (Annas Maamun) dalamdugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK.

“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (19/04/2022).

Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh tim jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. ”Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” terang Ali.

Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada September 2019 terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan/hutan milik negara.

Seperti dilansir sejumlah media massa pekan lalu, LSM Antikorupsi (Komunitas Pemberantas Korupsi) kembali mendesak antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyelesaikan pengusutan kasus dugaan suap berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015.

Dugaan suap (gratifikasi) itu disinyalir dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Hal itu disampaikan Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, Rabu (06/04/2022) di Jakarta.

Bowonaso alias B Anas ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau pernyataan keterangan dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK, serta fakta-fakta persidangan dan Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau.

Ini fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Keduanya sama-sama divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah yang bervariasi,” kata B Naso.

Anas menegaskan KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru kali ini adalah mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

”Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Hal ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum bagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Anas menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015 diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang juga sebagai Ketua Komisi D.

Sementara itu, Anas juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD, yakni Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman.(Harian Berantas.co.id)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Dilantik, KH Yana Lukmanul Hakim LC Pimpin IKADI Kabupaten Bengkalis Periode 2026-2031

      Dilantik, KH Yana Lukmanul Hakim LC Pimpin IKADI Kabupaten Bengkalis Periode 2026-2031

      • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Pengurus Wilayah IKADI (Ikatan Da’i Indonesia) Provinsi Riau diwakili Sekjen Yon Hendri, Ahad (12/04/26), melantik Pengurus Daerah IKADI Kabupaten Bengkalis periode 2026-2031, bertempat di Duri Eksekutif Apartemen, Duri, Kecamatan Mandau. Sesuai hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke 4 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, kepemimpinan IKADI Kabupaten Bengkalis diamanahkan kepada KH Yana Lukmanul […]

    • Sekda Kepulauan Meranti Digugat Warga Pulau Merbau, Ini Kasusnya 

      Sekda Kepulauan Meranti Digugat Warga Pulau Merbau, Ini Kasusnya 

      • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SELATPANJANG, detak24com – Sekdakab Kepulauan Meranti Sudandri, digugat warga atas sengketa lahan. Kasus perdata tersebut sidangnya digelar di PN Bengkalis. Sengketa lahan warisan di Kabupaten Kepulauan Meranti bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau bernama Bai Rozali menggugat sejumlah pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya, […]

    • SOSOK : Danrem 022 /PT Kolonel Agustatius Sitepu, Anak Petani Sukses Raih Gelar Doktor

      SOSOK : Danrem 022 /PT Kolonel Agustatius Sitepu, Anak Petani Sukses Raih Gelar Doktor

      • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      FAMILIAR serta dekat dengan insan pers, itulah sosok Danrem 022 /PT Kolonel Agustatius Sitepu. Siapa sangka, peraih gelar doktor itu ternyata anak petani kecil. Nama Kolonel Inf Agustatius Sitepu SSos MSI MHan yang saat ini menjabat sebagai Danrem 022/Pantai Timur Kodam I/Bukit Barisan, tentunya tak asing lagi di jajaran militer. Pria yang gemar menciptakan lagu […]

    • Kajari Pringsewu Ade Indrawan dan Ketua DPRD setempat sambangi siswi kecelakaan. f : ist

      SISWI Dijambret hingga Patah Kaki, Kajari Pringsewu dan Ketua DPRD Sambangi Korban: Kita Perjuangkan Semua Haknya!

      • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PRINGSEWU, detak24com – Naas menimpa siswi di Pringsewu Lampung. Ia cidera patah kaki usai dijambret. Kajari Pringsewu dan Ketua DPRD setempat akan perjuangkan hak anak tersebut. Sesuai rilis yang diterima redaksi detak24com, Kamis (25/04/24), Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH dan Ketua DPRD Pringsewu akan perjuangkan hak kesehatan dan hak pendidikan. Hal itu […]

    • INFO SAWIT : Naik Tipis, Berikut Daftar Harga TBS Riau Sepekan ke Depan

      INFO SAWIT : Naik Tipis, Berikut Daftar Harga TBS Riau Sepekan ke Depan

      • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Riau mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, pihaknya bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga harga TBS sawit Riau. Berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit penetapan minggu […]

    • ELEKTABILITAS Ganjar Pranowo Capres 2024 Naik, Ini Sebabnya Kata Pengamat!

      ELEKTABILITAS Ganjar Pranowo Capres 2024 Naik, Ini Sebabnya Kata Pengamat!

      • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Jakarta, detak24com – Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkap elektabilitas Ganjar Pranowo capres 2024 kembali menguat. Dalam simulasi pilihan tertutup terhadap tiga nama, Ganjar Pranowo Capres PDIP mendapat dukungan 35,9 persen, Prabowo 33,6 persen, dan Anies Baswedan dengan dukungan 20,4 persen. Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad mengungkapkan tingkat pengetahuan […]

    expand_less