Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga di Tambusai Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Korban penyerangan OTK di Tambusai Utara, Rohul. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHUL, detak24com – Polda Riau menangkap 9 pelaku penyerangan terhadap warga di Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasubdit Jatanras Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau AKBP Roy Noor, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan Subdit 3, setelah diambil alih dari Polres Rohul.
“Penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (penyerangan warga) yang dilaporkan di Polsek Tambusai Utara, sudah diambil alih oleh Polda Riau. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi dan mengamankan sembilan tersangka” jelas Roy, Jumat (04/09/26).
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni, senjata tajam, senapan angin, serta pistol softgun berbentuk pistol.
Dia mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang diamankan, satu orang diduga berperan sebagai penerima dana yang kemudian diteruskan kepada delapan tersangka lainnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan sementara para tersangka, mereka diperintahkan untuk mengusir para korban dari kawasan Afdeling 15, 19, dan 21.
Para tersangka juga disebut mendapatkan bayaran untuk menjalankan aksi tersebut. “Rata-rata dibayar Rp 300 ribu per orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak hanya mendalami peran sembilan tersangka yang telah diamankan, tetapi juga memburu pihak yang diduga berada di balik perintah tersebut.
“Untuk sementara kita memang masih mengejar aktor intelektual,” tegasnya.
Dalam aksi penyerangan tersebut, para pelaku disebut menggunakan pita yang dipasang di lengan kanan dan kiri.
Berdasarkan keterangan tersangka, pita tersebut digunakan sebagai tanda untuk membedakan anggota kelompok pelaku agar tidak salah sasaran saat menjalankan aksinya.
“Ini sebagai tanda untuk para pihak yang bagian dari pelaku bahwa itu bagian dari mereka. Jadi intinya tidak salah sasaran pada saat kejadian,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut dalam aksi tersebut. Penyidikan dilakukan bersama tim Polda Riau dan Polres Rohul.
Lanjutnya, penyidik masih fokus pada laporan dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“Untuk sementara memang fokus penanganan penyidikan ini pada LP yang sudah dibuat terkait dengan Pasal 365 ayat 1 maupun ayat 2 itu,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai surat dari pihak perusahaan kepada Polres Rohul sebelum kejadian, polisi juga masih melakukan pendalaman.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara untuk memastikan keberadaan serta isi surat yang dimaksud. “Itu akan kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari penyerangan terhadap warga yang berada di barak kawasan perkebunan kelapa sawit daerah Tambusai Utara pada Jumat (14/8/2026).
Sejumlah korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, kaki, rusuk hingga mata. Beberapa di antaranya bahkan harus mendapatkan perawatan dan menjalani visum.
Sehari setelah kejadian, sejumlah korban mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kasus tersebut sekaligus menjalani pemeriksaan.
Dia memastikan kondisi para korban saat ini mulai membaik. “Untuk para korban sudah bisa keluar dari rumah sakit, klinik juga. Sudah dilakukan pemeriksaan. Sudah mulai membaik intinya,” katanya.
Penyerangan tersebut terjadi di tengah persoalan pengelolaan lahan perkebunan yang melibatkan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Sebelumnya, juru bicara masyarakat Abdul Azis, menyebut konflik berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat di kawasan Afdeling 19 dan 21.
Masyarakat juga menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam penyerangan tersebut. Namun, Polda Riau belum menyimpulkan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik aksi tersebut, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar













